SUARA CIREBON – Lanjutan sidang PK (Peninjauan Kembali) enam terpidana kasus Vina Cirebon di PN Kota Cirebon sempat berlangsung tegang.
Terjadi ketika Saka Tatal dimintai kesaksiannya di depan majelis hakim sidang PK yang dipimpin oleh Ketua Arie Ferdian SH MH Kamis 12 September 2024.
Saka Tatal dihadirkan oleh tim pengacara enam terpidana kasus Vina Cirebon sebagai saksi pada lanjutan sidang PK.
Saka Tatal dimintai keterangan seputar yang dia alami saat pertama kali ditangkap dan ditahan oleh Iptu Rudiana dan tim dari Sauan Narkoba Polres Ciko (Cirebn Kota).
Kepada pengacara, menjawab pertanyaan, Saka Tatal menceritakan saat pertama kali dirinya ditangkap oleh Iptu Rudiana dan tim pada tanggal 31 Agustus 2016 sore di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon di Jalan Saladara, Kesambi.
Keterangan yang diberikan Saka Tatal sesuai dengan kesaksian para terpidana di hari sebelumnya dalam serangkaian sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon.
Saka Tatal menceritakan kalau dirinya menjalani siksaan keji yang dilakukan oleh para anggota Polres Ciko di ruang Narkoba ketika pertama kali ditangkap.
“Saya dan yang lain disiksa di ruang Narkoba. Disuruh mengaku. Saka waktu itu bingung disuruh mengaku perbuatan apa, Saka tidak tahu apa-apa,” tutur Saka Tatal.
Dalam kesempatan itu, Saka Tatal sempat diminta hakim menunjukan bekas penganiayaan yang dilakukan oleh anggota polisi di ruang Satuan Narkoba Polres Ciko.
Saka Tatal mengaku tangannya dilindas dengan kursi besi dan kemudian di atasnya diduduki anggota Polres Ciko, sampai kini masih berbekas.
“Coba saudara bisa perlihatkan bekas penyiksaannya,” tutur Arie Ferdian, Ketua Majelis Hakim.
Saka Tatal pun mendekati majelis hakim. Lalu anggota pengacara dan Jaksa Penuntut Umum (KPU) turut mendekat ke majelis hakim untuk sama-sama menyaksikan bekas penganiayaan anggota Polres Ciko di ruang Narkoba.
“Ini bekasnya Pak. Sampai sekarang terlihat. Tangan Saka agak bengkok karena ditindas dengan kursi besi yang diduduki anggota polisi,” tutur Saka Tatal.
Dalam sidang itu, sempat terjadi ketegangan saat giliran bertanya dari pihak jaksa (JPU). Merasa gusar, Saka Tatal enggan enjawab pertanyaan jaksa yang dinilai tidak berkenan bagi dirinya.
Saka Tatal pun menyampaikan tantangannya yang disampaikan dengan nada tinggi sambil tangannya menunjuk ke arah kursi jaksa.
“Ayu kita sumpah minum banyu Cis. Saya pertaruhkan nyawa saya dan keluarga saya kena adzab di dunia dan akhirat kalau saya melakukan pembunuhan dan pemerkosaan,” ujar Saka Tatal dengan nada tinggi.
Air Cis, adalah air dalam sumur yang berada di Masjid Agung Sang Ciptarasa di Keraton Kasepuhan Kota Cirebon yang dibangun oleh Sunan Kalijaga atas pemrintaan Sunan Gunung Jati.
Ada dua sumur yang menjadi tempat wudhu para jemaah termasuk para Walisongo saat hendak sholat di dalam Masjid Sang Ciptarasa.
Air yang keluar dari dua sumur di dalam lingkungan masjis itu yang disebut sebagai “banyu Cis”, dipercaya memiliki khasiat untuk penyembuhan termasuk digunakan untuk sumpah jika ada perkara dari dua pihak yang bersengketa untuk membuktikan kejujuran.
Siapa yang bersumpah lalu minum Banyu Cis, kalau berbohong akan kena adzab, Saka Tatal menantang jaksa untuk minum “banyu Cis” untuk membuktikan apakah dirinya berbohong atau jujur terkait kasus Vina Cirebon.
Suasana sidang langsung tegang. Ketua majelis hakim berusaha mendinginkan suasana. Saka Tatal pun diminta untuk tidak emosi.
Suasana sidang yang menjadi tegang juga karena dipicu pertanyaan jaksa kepada Saka Tatal terkait apakah selama persidangan sempat dipukuli hakim.
Kali ini, tidak hanya Saka Tatal, para pengacaranya pun ikut angkat bicara. Menurutnya pertanyaan itu tidak relevan dan mengada-ada.
Terhadap ini, Arie Ferdian sempat mengingatkan jaksa agar mengubah pertanyaan dengan kalimat lain yang dinilai tidak provokatif.
“Sebaiknya disampaikan dengan bahasa lain yang lebih bisa diterima,” tutur Arie Ferdian.
Dalam kasus ini, Saka Tatal juga sempat menggelar sumpah pocong menantang Iptu Rudiana. Namun Iptu Rudiana tidak hadir, akhirnya Saka Tatal yang menggelar sumpah ppcong sendirian untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus vina Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.