SUARA CIREBON – Lanjutan sidang PK (Peninjauan Kembali) enam terpidana kasus Vina Cirebon di PN Kota Cirebon sempat berlangsung tegang.
Terjadi ketika Saka Tatal dimintai kesaksiannya di depan majelis hakim sidang PK yang dipimpin oleh Ketua Arie Ferdian SH MH Kamis 12 September 2024.
Saka Tatal dihadirkan oleh tim pengacara enam terpidana kasus Vina Cirebon sebagai saksi pada lanjutan sidang PK.
Saka Tatal dimintai keterangan seputar yang dia alami saat pertama kali ditangkap dan ditahan oleh Iptu Rudiana dan tim dari Sauan Narkoba Polres Ciko (Cirebn Kota).
Kepada pengacara, menjawab pertanyaan, Saka Tatal menceritakan saat pertama kali dirinya ditangkap oleh Iptu Rudiana dan tim pada tanggal 31 Agustus 2016 sore di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon di Jalan Saladara, Kesambi.
Keterangan yang diberikan Saka Tatal sesuai dengan kesaksian para terpidana di hari sebelumnya dalam serangkaian sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon.
Saka Tatal menceritakan kalau dirinya menjalani siksaan keji yang dilakukan oleh para anggota Polres Ciko di ruang Narkoba ketika pertama kali ditangkap.
“Saya dan yang lain disiksa di ruang Narkoba. Disuruh mengaku. Saka waktu itu bingung disuruh mengaku perbuatan apa, Saka tidak tahu apa-apa,” tutur Saka Tatal.



















