SUARA CIREBON – Upacara tradisi Nadran dan kuliner Empal Gentong ari Kabupaten Cirebon resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Penetapan ini menambah daftar WBTbI dari Kabupaten Cirebon, setelah tahun 2023 lalu lebih dulu Sega Jamblang, kerupuk Melarat dan seni Brai.
Dengan pengakuan resmi sebagai WBTbI ini, pemerintah, baik pusat, provinsi dan daerah, termasuk masyarakat memiliki kewajiban untuk meletasikan Nadran dan Empal Gentong.
Sumarno, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Kamis 12 September 2024 mengungkapkan penetapan Nadran dan Empal Gentong sebagai WBTbI oleh Kemendikbud dan Ristek ini.
“Sudah diakui resmi sebagai WBTbI. Kini semua wajib sama-sama berupaya melestarikannya. Mungkin salah satunya dengan mengadakan festival di setiap kecamatan atau seperti Empal Gentong menjadi makanan wajib di setiap even kegiatan,” ujar Sumarno.
Nadran merupakan upacara atau ritual tradisi yang dilakukan masyarakat pesisir Cirebon sebagai ungkapan rasa syukur atas hasil laut yang melimpah.
Prosesi Nadran melibatkan arak-arakan, doa bersama, serta pelarungan sesajen ke laut, yang mencerminkan penghormatan terhadap alam dan memperkuat ikatan sosial di antara warga.
Sedangkan Empal Gentong, meruakan kuliner khas masyarakat Cirebon. Sajian kuah terdiri dari daging dan jeroan sapi yang dimasak dalam kuah santan kuning dengan bumbu rempah khas.



















