SUARA CIREBON – Kasus Vina Cirebon yang kini tengah memasuki tahap pengajuan PK (Peninjauan Kembali) oleh enam terpidana, jauh lebih parah dibandingkan kasus Sengkon dan Karta di tahun 1974 lampau.
Masalah hukum yang dialami para terpidana kasus Vina Cirebon, juga lebih berat dibandingkan apa yang dialami Sengkon dan Karta, dua petani asal Bojongsari, Bekasi.
Meskipun baik terpidana kasus Vina Cirebon maupun Sengkon dan Karta sama-sama mengalami penderitaan akibat penyiksaan keji yang dilakukan polisi, namun persoalan hukum yang membelit Rivaldi Cs lebih rumit.
“Masalah yang dihadapi terpidana dalam kasus Vina Cirebon lebih berat dan rumit dibandingkan kasus Sengkon dan Karta di tahun 1970an.” tutur ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amril.
Kasus Sengkon dan Karta, relatif lebih sederhana konstruksi hukumnya. Ini jauh berbeda dengan konstruksi hukum kasus Vina Cirebon yang dialami para terpidana.
Ada perbedaan sangat mendasar yang membuat kasus Vina Cirebon lebih rumit dibandingkan kasus Sengkon dan Karta.
Pada kasus Sengkon dan Karta, masalah mendasarnya clear. Tidak ada yang meragukan bahwa kedua petani miskin di tahun 1974 itu dengan kasus pembunuhan.
Kasusnya yang menjerat Sengkon dan Karta jelas, ialah pembunuhan. Ada korbannya, jejak-jejak pembunuhannya sangat jelas.



















