SUARA CIREBON – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon masa bakti 2024-2029 resmi dilantik, dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa, 17 September 2024.
Dari 50 anggota DPRD Kabupaten Cirebon terpilih hasil Pemilu 2024 tersebut, 26 orang di antaranya merupakan wajah baru, sedangkan 24 orang sisanya merupakan anggota dewan petahana (incumbent) yang kembali terpilih.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/475//2024 oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas.
Keputusan ini didasarkan pada hasil Pemilihan Umum 2024 dan ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon Nomor 1361 dan 1362 Tahun 2024. Proses pengangkatan juga memperhatikan surat usulan dari Pj Bupati Cirebon.
“Dengan pembacaan surat keputusan ini, anggota DPRD Kabupaten Cirebon resmi dilantik dan menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat periode 2024-2029,” ucap Asep.
SK yang diterbitkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, pada 9 September 2024, lanjut Asep, juga mengesahkan hak-hak anggota DPRD terkait gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Anggota DPRD yang baru diharapkan segera berperan aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta menjadi motor penggerak pembangunan Kabupaten Cirebon,” ujar Asep.
Berikut Daftar Lengkap 50 Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Periode 2024-2029



















