SUARA CIREBON – Sidang PK (Peninjauan Kembali) kasus Vina Cirebon kembali digelar di PN Kota Cirebon pada Rabu 18 September 2024.
Menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta. Sidang pertama menghadirkan saksi ahli Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mantan Kapolda Jabar dan Kabareskrim Mabes Polri.
Sempat terjadi perdebatan ketika giliran termohon, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan pertanyaan seputar kewenangan pra peradilan.
Jaksa menanyakan apakah kalau pra peradilan diterima atau ditolak, proses penanganan untuk materi pokoknya masih bisa disidangkan.
Susno Duadji menjelaskan proses untuk penanganan materi pokoknya masih berjalan. Sebab pra peradilan hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka.
Pertanyaan jaksa ini menimbulkan protes dari tim pengacara yang mewakili pemohon enam terpidana kasus Vina Cirebon dalam sidang PK tersebut.
“Maaf, pertanyaan jaksa di luar keahlian saksi ahli,” tutur pengacara.
Jaksa sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian, SH, MH. Menurut hakim, soal kewenangan pra peradilan bukan wilayah keahlian saksi ahli.



















