SUARA CIREBON – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon telah kedatangan sejumlah logistik. Logistik yang sudah diterima KPU saat ini berupa bilik suara sebanyak 6.640.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati mengatakan bilik suara yang diterima pihaknya merupakan salah satu bagian dari persiapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.
Bilik suara tersebut saat ini disimpan di gudang penyimpanan logistik yang berlokasi di wilayah Wadas, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon,.
“Sebelumnya KPU telah melakukan pengecekan terhadap kondisi bilik suara dan memastikan seluruh logistik itu dalam keadaan baik. Saat ini baru bilik suara yang telah berada di gudang penyimpanan milik KPU Kabupaten Cirebon,” kata Esya, Kamis, 19 September 2024.
Sementara logistik lainnya, seperti kotak suara, tinta, dan perlengkapan pendukung lainnya, dikirim secara bertahap.
Menurut Esya, bilik suara tersebut bersifat lebih umum sehingga proses pengirimannya relatif cepat dibandingkan dengan logistik pilkada lainnya.
“Ini Juga memudahkan KPU dalam mempersiapkan kebutuhan logistik lainnya yang akan didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS). KPU Kabupaten Cirebon telah menetapkan sebanyak 3.318 TPS untuk penyelenggaraan Pilkada 2024, terdiri atas 3.316 TPS reguler dan dua TPS di lokasi khusus,” tegasnya.
Kebutuhan logistik, menurut Esya, sudah disesuaikan dengan jumlah TPS yang akan digunakan pada pilkada mendatang. Esya menambahkan, KPU Kabupaten Cirebon menempatkan seluruh logistik Pilkada 2024 di satu titik penyimpanan untuk memudahkan pengelolaan dan distribusi.
“Gudang penyimpanan tersebut memiliki luas yang cukup sehingga dapat menampung logistik dalam jumlah banyak. Kami menyimpan seluruh logistik di satu lokasi, yaitu di gudang Wadas, agar memudahkan proses distribusi ke TPS,” kata Esya.
Selain itu, KPU juga ditambahkan Esya berencana melakukan pemetaan lokasi TPS dengan melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada TPS yang didirikan di kawasan rawan bencana.
“Langkah ini dianggap penting untuk mengantisipasi adanya potensi gangguan selama proses pemungutan suara pada 27 November 2024. Kami akan berkoordinasi dengan BPBD setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) guna memetakan lokasi-lokasi TPS yang aman dari potensi bencana,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.