SUARA CIREBON – Dedi Mulyadi hadir menjadi saksi dalam lanjutan sidang PK (Peninjauan Kembali) enam terpidana kasus Vina Cirebon.
Lanjutan sidang PK kembali digelar di PN Kota Cirebon, Jumat, 20 September 2024. Dedi Mulyadi menjadi saksi pertama sebagai testimonium de audito sebagai tokoh masyarakat Jawa Barat yang sejak awal mengawal kasus Vina Cirebon.
Dalam kesaksiannya, ketika menjawab pertanyaan tim pengacara, Dedi Mulyadi bicara lantang. Ia bahkan menyatakan secara terbuka bahwa kasus Vina Cirebon bukan pembunuham, apalgi pemerkosaan.
“Hasil penelusuran saya selama ini, dengan menemui para saksi, keluarga korban dan logika akal sehat kita, ini adalah peristiwa kecelakaan, bukan pembunuhan apalagi pemerkosaan,” ujar Dedi Mulyadi dengan lantang.
Dedi Mulyadi mengungkapkan, seluruh rangkaian kasus Vina Cirebon penuh kejanggalan. Dari mulai penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan sampai pada putusan hakim.
“Seluruh proses kasus Vina Cirebon penuh kejanggalan. Dari awal penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan sampai putusan,” tutur Dedi Mulyadi.
Dengan logika sederhana, tutur Dedi Mulyadi, sangat janggal. Peristiwa ini berawal dari orang kesurupan, lalu diduga kuat dijadikan dasar untuk penanganan kepolisian sampai pada penangkapan, penahanan sampai penyidikan terhadap delapan terpidana.
“Berawal dari kesurupan Linda, lalu bertemu dendam Aep karena pernah digerebeg saat bawa perempuan, bertemu lagi dengan Rudiana yang sedih karena kehilangan anaknya. Ini semua membuat logika terabaikan,” tutur Dedi Mulyadi.



















