SUARA CIREBON – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para kuwu se-Kabupaten Cirebon menandatangani pakta integritas terkait netralitas menjelang Pilkada 2024, di Pendopo Bupati Jalan Kartini, Kota Cirebon, Jumat, 20 September 2024.
Penandatanganan pakta integritas tersebut sekaligus menjadi komitmen Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya dalam menjaga netralitas para ASN dan kuwu di Kabupaten Cirebon.
Menurut Wahyu Mijaya, kegiatan tersebut sebagai langkah pencegahan, agar ASN dan kuwu dapat menjaga netralitas di setiap tahapan Pilkada.
“Penandatanganan pakta integritas ini sebagai langkah pencegahan agar ASN dan kuwu dapat menjaga netralitas mulai dari proses awal hingga pascapemungutan suara,” kata Wahyu Mijaya.
Ia mengatakan, kehadiran Forkopimda serta Ketua Bawaslu dan KPU Kabupaten Cirebon dalam acara tersebut, menjadi saksi keseriusan pihaknya dalam upaya menjaga netralitas ASN dan para kuwu.
Wahyu memastikan, laporan pelanggaran netralitas bakal diproses sesuai prosedur oleh Bawaslu jika terdapat laporan dari masyarakat terkait hal tersebut.
Namun Wahyu mengingatkan, setiap laporan masuk akan melalui proses klarifikasi oleh Bawaslu terlebih dahulu. Klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang masuk.
Pihaknya juga akan memantau netralitas ASN melalui media sosial (medsos). Ia juga meminta masyarakat untuk turut serta memantau dan melaporkan jika terdapat indikasi pelanggaran netralitas oleh ASN.
“Kami juga akan terus memonitor aktivitas ASN di media sosial melalui perangkat daerah dan Diskominfo,” ujar Wahyu.
Dalam hal netralitas kuwu, Wahyu melarang para kuwu menggunakan fasilitas desa untuk mendukung salah satu pasangan calon. Salah satu contohnya, ialah penggunaan lapangan desa atau atribut kampanye hanya untuk satu calon.
“Kepala Desa juga tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sabaruddin Parapat, mengatakan, pengawasan selama tahapan Pemilu akan dilakukan secara maksimal. Bawaslu telah membentuk pengawas hingga tingkat kecamatan dan siap menerima serta menindaklanjuti laporan pelanggaran.
“Jika ada laporan, kami akan melakukan kajian sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terangnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.