SUARA CIREBON – Di tengah proses sidang PK (Peninjauan Kembali) enam terpidana kasus Vina Cirebon di PN Kota Cirebon, muncul bukti baru yang sangat kuat berupa handphone (HP) milik Widi di tahun 2016.
HP Widi menjadi bukti sangat penting dan strategis sebagai novum atau bukti baru dalam pengajuan PK enam terpidana kasus Vina Cirebon.
Di dalam HP Widi, diduga kuat masih terdapat percakapan antara Widi, Mega dengan Vina di jam-jam terakhir kehidupannya di tahun 2016.
HP Widi merk Mito. Diketemukan di dalam rumahnya diantara tumpukan barang-barang lama di rumah salsah satu sahabat almarhumah Vina.
Widi menyerahkan HPnya kepada pengacaranya, Muchtar Effendi. Belakangan, di tengah proses sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon, HP milik Widi diserahkan ke Jutek Bongso, koordinator tim pengacara dari Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).
“Ini saya serahkan ke Pak Jutek sebagai bukti baru (Novum) yang bisa diajukan dalam sidang PK,” tutur Muchtar Effendy.
Sevelum menyerahkan, Muchtar Effendi menjelaskan, HP Mito ini milik Widi yang telah diketemukan setelah tersimpan lama di dalam rumahnya.
HP merk Mito itu digunakan Widi di tahun 2016, termasuk di dalamnya berisi percakapan Widi dengan Vina di jam-jam terakhir kehidupannya pada Sabtu malam 27 Agustus 2016.



















