SUARA CIREBON – Lanjutan Sidang PK (Peninjauan Kembali) enam terpidana kasus Vina Cirebon makin menguatkan dugaan kecelakaan tunggal sebagai penyebab kematian sejoli Eki dan Vina.
Penyebab pembunuhan sebagai kematian Eki dan Vina seperti putusan sidang tahun 2016, dinilai makin kabur dan makin tidak releval karena tidak menemukan pembuktian secara scientific atau ilmiah.
Makin lemahnya sebab pembunuhan dan menguatnya sebab kecelakaan akibat kematian Eki dan Vina terungkap pula dalam sidang PK berisi keterangan saksi Ahli Forensik, dr Yoni Fuadah Syukriani.
Saksi ahli didatangkan tim pengacara enam terpidana kasus Vina Cirebon. Kali ini dr Yoni, dosen atau pengajar pada Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung pada sidang yang digelar Senin, 23 September 2024.
Tim pengacara enam terpidana kasus Vina Cirebon menanyakan soal hubungan luka-luka yang dialami korban Eki dan Vina dengan penyebabnya ditinjau dari sisi forensik.
Secara umum, dr Yoni memberikan jawaban telak yang makin mementahkan pembunuhan sebagai penyebab kematian Eki dan Vina.
Misalnya luka pada bagian kepala Eki yang berdasar keterangan sampai pada tulang rahang tembus ke dasar tulang tengkorak.
Menurut Yoni, luka dengan tingkat keparahan seperti itu, lebih memungkinkan akibat benturan keras dengan benda-benda semacam besi, baja maupun beton.



















