SUARA CIREBON – Ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Solehuddin menilai dalam sidang PK (Peninjauan Kembali) enam terpidana kasus Vina Cirebon sebagai “off side”.
Jaksa disebut off side karena dalam sidang PK, keberadaan jaksa seharusnya bersikap pasif, tidak aktif seperti ditunjukan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri atau PN Kota cirebon belakangan ini.
“Jaksa disini bukan sebagai penuntut umum. Tapi hanya pendamping mewakili institusi saja. Bersikap pasif, tidak aktif seperti selama ini,” tutur Solehuddin.
Solehuddin dihadirkan tim Peradi yang menjadi pengacara enam terpidana kasus Vina Cirebon pada lanjutan sidang PK enam terpidana kasus vina cirebon Senin 23 September 2024.
Sebagai saksi ahli, Solehudin yang merupakan Ketua Perhimpunan Dosen Hukum Pidana Indonesia itu dimintai keterangan selaku ahli Hukum Acara Pidana.
Dalam kesaksiannya, Solehuddin menjelaskan mengenai makna PK. Secara umum, ia menyebutkan bahwa PK merupakan upaya hukum luar biasa yang menjadi hak terpidana dan ahli warisnya.
“PK ini upaya hukum luar biasa yang menjadi hak terpidana atau ahli waris. Ini sebagai koreksi terhadap kemungkinan ada kekeliruan dalam pengambilan keputusan oleh hakim. PK ini bagian dari fasilitas hukum acara di Indonesia untuk menegakan keadilan, karena bagaimanapun, hakim itu bisa saja salah dalam memutus perkara,” tutur Solehuddin.
Dalam sidang PK, lanjut Solehuddin, sepenuhnya merupakan panggung dari terpidana. Dalam hal ini melalui pengacaranya untuk mengoreksi putusan hakim dengan menghadirkan bukti baru (novum) serta sejumlah alasan lain yang mengngkapkan bahwa keputusan hakim sebelumnya keliru.



















