SUARA CIREBON – Polres Majalengka berhasil membongkar peredaran uang uang palsu (Upal). Peredaran Upal menjelang Pilkada dibongkar polisi setelah menangkap salah satu pelaku inisial WM, warga Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka beberapa waktu lalu.
Aksi WM terbongkar ketika membayar utang sebesar Rp4 juta kepada rekannya menggunakan uang palsu pecahan 10 ribuan yang dicampur dengan uang asli pada Kamis, 19 September 2024 lalu.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, rekan WM tersebut langsung melaporkannya ke Satreskrim Polres Majalengka, karena curiga melihat sebagian uang yang diterimanya dari WM.
Pihaknya pun langsung menindaklanjuti laporan itu dan menggeledah rumah WM di Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, kemudian menemukan uang rupiah hingga dolar palsu.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita uang palsu pecahan 100 ribuan dan 10 ribuan serta dolar palsu masing-masing satu pak,” ujar Indra Novianto saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa, 24 September 2024.
Berangkat dari penangkapan WM jajarannya yang langsung mengembangkan penangan kasusnya berhasil meringkus tiga tersangka berinisial AS, DS, dan MN di Bandung.
Penangkapan ketiga orang pelaku lainnya berdasarkan proses pemeriksaan sementara terhadap WM. Dalam keteranganya,dia mengaku mendapatkan uang palsu dari AS dan DS yang kemudian muncul nama MN sebagai pencetak uang palsu.
“Petugas berhasil membongkar praktek pembuatan uang palsu rupiah maupun dolar berawal dari keterangan yang disampaikan WM ketika ditangkap,” ujarnya.
Pada petugas, tersangka WM mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu, karena terjerat utang yang harus segera dilunasi, sehingga membelinya dari AS dan DS seharga 1 banding 5.
Kapolres juga menyampaikan bahwa pabrik pencetakan uang palsu yang dikelola MN berdiri sejak 2019, dan lokasinya berada di rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Sumedang.
Dalam kasus ini polisi mengamankan 1062 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan dan 10 ribuan, serta 2592 lembar dolar AS palsu pecahan 50-an hingga 100-an dolar sebagai barang bukti.
“Keempat tersangka ini merupakan jaringan pengedar ruang palsu antar daerah, dan pabrik pembuatannaya berada di wilayah Kabupaten Sumedang,” jelas kapolres.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.