SUARA CIREBON – Polres Majalengka berhasil membongkar peredaran uang uang palsu (Upal). Peredaran Upal menjelang Pilkada dibongkar polisi setelah menangkap salah satu pelaku inisial WM, warga Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka beberapa waktu lalu.
Aksi WM terbongkar ketika membayar utang sebesar Rp4 juta kepada rekannya menggunakan uang palsu pecahan 10 ribuan yang dicampur dengan uang asli pada Kamis, 19 September 2024 lalu.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, rekan WM tersebut langsung melaporkannya ke Satreskrim Polres Majalengka, karena curiga melihat sebagian uang yang diterimanya dari WM.
Pihaknya pun langsung menindaklanjuti laporan itu dan menggeledah rumah WM di Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, kemudian menemukan uang rupiah hingga dolar palsu.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita uang palsu pecahan 100 ribuan dan 10 ribuan serta dolar palsu masing-masing satu pak,” ujar Indra Novianto saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa, 24 September 2024.
Berangkat dari penangkapan WM jajarannya yang langsung mengembangkan penangan kasusnya berhasil meringkus tiga tersangka berinisial AS, DS, dan MN di Bandung.
Penangkapan ketiga orang pelaku lainnya berdasarkan proses pemeriksaan sementara terhadap WM. Dalam keteranganya,dia mengaku mendapatkan uang palsu dari AS dan DS yang kemudian muncul nama MN sebagai pencetak uang palsu.
“Petugas berhasil membongkar praktek pembuatan uang palsu rupiah maupun dolar berawal dari keterangan yang disampaikan WM ketika ditangkap,” ujarnya.



















