SUARA CIREBON – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat wanti-wanti atau mengingatkan empat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang berkontestasi pada Pilkada serentak 2024 atau Pilbup Cirebon untuk mematuhi aturan terkait dana kampanye.
Menurut Sadaruddin, paslon wajib mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Ada dua aturan yang mengatur pelaksanaan kampanye, yakni Peraturan KPU RI Nomor 13 dan Nomor 14 tahun 2024. Dalam aturan ini, disebutkan kegiatan kampanye dari setiap paslon harus menjadi sarana untuk pendidikan politik masyarakat, yang dimaksudkan agar tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 meningkat,” ujar Sadaruddin, Rabu, 25 September 2024.
Pria yang akrab disapa Bang Ucok mengatakan, masa kampanye digelar mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Menurutnya, ada beberapa metode kampanye yang bisa digunakan oleh paslon, salah satunya dengan mengadakan kampanye di ruang publik.
“Setiap paslon diperkenankan memberikan hadiah kepada peserta kampanye. Namun, hadiah tersebut tidak boleh berupa uang, melainkan dalam bentuk barang yang nilainya dibatasi hingga Rp1 juta,” katanya.
Ia mengatakan, bukan hanya hadiah, paslon juga diperbolehkan menyediakan biaya makan dan minum bagi peserta kampanye.
“Namun tidak diboleh diberikan dalam bentuk uang, karena bisa dianggap money politics,” ujarnya.
Saradudin menegaskan, paslon berkewajiban melaporkan dana kampanye sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap paslon diwajibkan menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU setempat, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14/2024. Semua paslon wajib melengkapi laporan dana kampanye ini untuk memastikan transparansi dalam pelaksanaan kampanye. Laporan ini diserahkan ke KPU pada Selasa (24 September 2024),” tegasnya.
Paslon, menurut Ucok, diperbolehkan menerima sumbangan dari perseorangan dengan batas maksimal Rp75 juta dan dari badan swasta dengan batas maksimal Rp750 juta. Namun, sumbangan dari pihak asing, BUMN, serta BUMD tidak diperkenankan.
“Seluruh dana kampanye yang diterima masing-masing paslon akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, guna memastikan penggunaan dana yang transparan dan sesuai aturan. Dengan regulasi yang ketat ini, Bawaslu berharap kampanye di Kabupaten Cirebon dapat berlangsung dengan tertib, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi,” terangnya.
Ia menyebut, aturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kampanye yang adil dan transparan, sehingga harus dipatuhi oleh semua paslon.
“Untuk itu, Bawaslu meminta seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang berkontestasi dalam Pilkada 2024, wajib mematuhi aturan dan pengelolaan dana kampanye sesuai dengan Peraturan KPU terbaru,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.