SUARA CIREBON – Jalannya sidang PK (Peninjauan Kembali) Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon juga mengungkapkan soal keberadaan sperma di tubuh Vina.
Tim pengacara, pada sidang PK Sudirman di PN Kota Cirebon, Rabu malam 25 September 2024, meragukan keberadaan sperma di tubuh Vina.
Keraguan itu karena sperma baru muncul dari hasil otopsi setelah pembongkaran mayat Vina yang sudah sepuluh hari dimakamkan.
Otopsi dilakukan dokter Andri Nur Rochman dari RS Bhayangkara Losarang, Indramayu terhadap mayat Vina yang baru dilakukan pembongkaran pada 6 September 2016 setelah sepuluh hari dimakamkan.
Keraguan pengacara diperkuat hasil pemeriksaan visum dokter di RSD Gunung Jati Cirebon pada saat pertama kali tubuh Vina dilarikan ke rumah sakit tersebut pada 27 Agustus 2016.
Hasil visum dilakukan dokter jaga RSD Gunung Jati, dr Ihda Silvia. Dari lubang kemaluan Vina, hanya disebutkan mengeluarkan cairan atau perdarahan aktif berwarna merah segar, encer, tanpa disertai adanya gumpalan jaringan.
Hasil visum dr Ihda Silvia yang dilakukan ketika tubuh Vina masih segar karena baru dibawa ke RSD Gunung Jati Cirebon setelah mengalami kecelakaan,sama sekali tidak menyebutkan bahwa cairan dari lubang kemaluan Vina merupakan sperma.
“Kalau kami harus percaya, maka percaya pada hasil visum di RSD Gunung Jati Cirebon karena kondisi tubuh Vina masih baru dibawa setelah kecelakaan, dibandingkan hasil otopsi setelah mayat Vina dimakamkan sepuluh hari,” tutur pengacara.
Untuk lebih jelasnya, inilah perbandingan hasil visum dr Ihda Silvia dari RSD Gunung Jati Cirebon dengan hasil otopsi dr Andri Nur Rochman dari RS Bhayangkara Losarang, Indramayu.
Hasil visum dan otopsi ini dibacakan dalam keterangan di depan majelis hakim pada persidangan kasus Vina Cirebon di PN Kota Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Visum dilakukan saat pertama Vina dilarikan ke RS Gunung Jati pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 setelah tubuhnya ditemukan tergeletak di fly over Kepompongan, Talun, Cirebon.
Vina, saat dilarikan ke RS Gunung Jati masih hidup. Namun menderita luka sangat parah. Hingga Minggu pukul 01.45 WIB (28 Agustus 2016) meninggal dunia.
Saat itu, penanganan terhadap Vina dilakukan oleh dr Ihda Silvia. Ia melakukan penanganan pertama sampai visum setelah gadis tersebut meninggal dunia.
Berikut hasil visum yang terkait dengan kondisi kemaluan Vina, yang juga tertuang dari kesaksian Ihda Silvia dan tercatat dalam amar putusan hakim PN Kota Cirebon pada 27 Mei 2016 lalu :
“- Tampak perdarahan aktif dari kedua lubang hidung, kedua lubang telinga, dan mulut;
– Tampak perdarahan aktif dari lubang kemaluan berwarna merah segar, encer, tanpa disertai adanya gumpalan jaringan;
– Bahwa dilakukan Pemeriksaan Penunjang di Instalasi Gawat Darurat, yaitu:
– Bahwa saksi tidak bisa menyimpulkan apa penyebab matinya korban perempuan tersebut namun saksi bisa mengambil kesimpulan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebagai berikut:
– Ditemukan perdarahan aktif dari lubang kemaluan berwarna merah segar, encer, tanpa disertai adanya gumpalan jaringan;
– Pada tanggal dua puluh delapan Agustus dua ribu enam belas, pukul satu lebih tiga puluh menit Waktu Indonesia Bagian Barat, pasien mengalami henti napas dan henti jantung, dilakukan pemijatan luar jantung paru (RJP);
– Pasien dinyatakan meninggal pada pukul satu lebih empat puluh lima menit Waktu Indonesia Bagian Barat;
– Bahwa korban perempuan dalam keadaan koma dan akhirnya meninggal dunia sekitar jam 01.45 WIB
Demikian hasil keterangan hasil visum Ihda Silvia. Di kemaluan korban Vina, tidak disebutkan kata sperma, melainkan perdarahan aktif dari lubang kemaluan berwarna merah segar, encer, tanpa disertai adanya gumpalan jaringan.
Berikut hasil otopsi dr Andri Nur Rochman di S Bhayangkara Losarang, Indramayu. Sebelumnya diawali ekshumasi atau pembongkaran mayat.
Pembongkaran mayat Vina dilakukan pada 6 September 2016 atau 10 hari setelah dimakamkan pada 28 Agustus 2016 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kesinangan, Pasindangan, Cirebon.
Setelah dibongkar, mayat Vina dibawa ke RS Bhayangkara Polri di Losarang, Kabupaten Indramayu untuk diautopsi oleh dr Andri Nur Rochman SpF, dokter spesialis forensik.
Hasil autopsi, kemudian disampaikan Andri Nur Rochman dalam keterangannya sebagai saksi di persidangan kasus kematian Vina dan Eki.
Kesaksian tersebut tertuang di putusan hakim Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon, sebagai berikut :
“Bahwa ahli melakukan autopsi terhadap korban Vina yang berusia + 16 (enam belas) tahun dan dari hasil autopsi diketahui :
– Pada lubang kemaluan terdapat sperma namun pada anus tidak ada sperma
Adanya tanda-tanda trauma kematian tidak wajar pada korban
– Kematian karena trauma tumpul,”
Demikian hasil autopsi yang disampaikan Andri Nur Rochman dalam kesaksian seperti tertuang dalam amar putusan hakim PN Kota Cirebon.
Andri Nur Rochman, dalam rangkaian keterangan lain, juga menyebutkan terkait informasi adanya tindak pemerkosaan terhadap Vina sebelum autopsi dilakukan, sebagai berikut :
“Bahwa ahli sebelum melakukan autopsi mendapat keterangan terjadi pemerkosaan terhadap korban sehingga dilakukan pemeriksaan dibagian kemaluan korban dan ditemukan sperma namun pemeriksaan ini terbatas karena jenazah sudah membusuk;
Bahwa berdasarkan hasil visum terhadap korban Vina diketahui ada pendarahan aktif yang keluar dari kemaluannya yang bukan darah menstruasi maupun aborsi hal ini diakibatkan benturan/tekanan yang kekuatannya melebihi jaringan tersebut untuk bertahan,”
Begitu Andri Nur Rochman memberikan hasil autopsi yang dilakukannya terhadap mayat Vina setelah 10 hari dimakamkan terkait keberadaan sperma.
Andri Nur Rochman sempat membawa sampel sperma ke laboratorium, hanya saja terhadap sperma tersebut tidak dilakukan tes DNA.
“Bahwa ahli sendiri yang membawa sample sperma ke laboratorium Bhayangkari dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi sendiri yang mengambil dari laboratorium namun terhadap sperma tidak dilakukan tes DNA,”
Pengacara dalam sidang PK Sudirman sangat menyayangkan kenapa Andri Nur Rochman tidak menindaklanjuti temuan sperma melalui pemeriksaan laboratorium.
“Karen itu sampai sekarang kita tidak tahu apakah itu benar sperma. Kalau sperma, itu sperma milik siapa,” tutur pengacara Sudirman.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.