SUARA CIREBON – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon mencatat, pajak dari tempat hiburan malam (THM) pada tahun 2023 hanya Rp24 juta per tahun.
Jumlah pendapatan pajak tersebut, berasal seluruh THM di Kabupaten Cirebon yang jumlahnya kurang dari 10 tempat.
Pendapatan pajak dari sejumlah THM yang dinilai kecil tersebut, masuk kas daerah Kabupaten Cirebon. Karenanya, tidak menutup kemungkinan THM yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) bakal ditindak tegas.
Subid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Kabupaten Cirebon, Lili Murtiasih mengatakan, pajak THM yang masuk ke kas daerah pada 2023 hanya Rp24 juta. Pihaknya menargetkan, tahun 2024 ini pajak THM bisa mencapai Rp50 juta.
“Target kami tahun 2024 ini sekitar Rp50 juta,” kata Lili Murtiasih, Rabu, 25 September 2024.
Ia mengakui, pendapatan pajak dari sektor tersebut memang tidak besar. Hal itu lantaran banyak THM yang tidak aktif lagi. Bahkan, beberapa THM lebih memilih tutup atau tidak melayani pengunjung jika tidak ada pesanan.
Hal senada disampaikan Kabid Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda, Fahmi Sudjati. Ia mengatakan, sejumlah pengusaha akan membuka THM ketika ada pesanan saja. Salah satunya seperti THM di wilayah Kecamatan Beber.
“Mereka hanya buka saat ada pesanan saja. Seperti di Beber, ada yang tutup,” ujar Fahmi.


















