SUARA CIREBON – Muncul kejutan di sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kasus Vina Cirebon, yakni kemunculan Bi Sami.
Bi Sami merupakan warga Kampung Situngangga, Jalan Saladara, Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Bi Sami muncul di depan majelis hakim saat PS di TKP rumah Pak RT Pasren di Gang Bakti di Jalan Saladara Jumat siang, 27 September 2024.
Wanita berusia sekitar 60 tahun itu tiba-tiba muncul di depan majelis hakim. Ia mengungapkan kesaksiannya kepada Arie Ferdian, Ketua Majelis Hakim yang didampingi dua anggotanya, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.
Bi Sami mengungkapkan bahwa terpidana yang ditahan seumur hidup dalam kasus Vina Cirebon merupakan anak-anak baik.
“Mereka anak yang baik-baik Pak. Mereka sering membantu saya. Membantu mengangkut sayuran dagangan saya,” tutur Bi Sami.
Bi Sami juga mengungkapkan, para terpidana itu sering membantu dirinya mengangkat sayuran ke mobil yang akan dijual.
“Mereka sering membantu saya mengangkat sayuran. Sering malam hari sengaja ke rumah saya untuk ngangkut sayuran ke mobil,” tutur Bi Sami.



















