SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembatasan dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) peserta Pilkada serentak 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi mengatakan, pembatasan dana kampanye paslon peserta pilkada diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.
“Soal dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan, khususnya pada Pasal 18 dan 19,” kata Apendi, usai menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pasangan calon, Bawaslu, media, dan pemantau pemilu, Rabu, 2 Oktober 2024.
Menurut Apendi, pengaturan dana kampnye tersebut bertujuan untuk menciptakan persaingan yang adil di antara pasangan calon.
“KPU telah memfasilitasi beberapa kebutuhan kampanye seperti alat peraga dan iklan di media. Pengeluaran untuk kebutuhan yang difasilitasi KPU tidak akan masuk dalam perhitungan dana kampanye,” ujar Apendi.
Namun, lanjut Apendi, untuk kebutuhan lain yang tidak difasilitasi KPU akan dibatasi sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. Adapun besaran pembatasan, memperhatikan Satuan Biaya Daerah (SPD) serta faktor geografis daerah yang menyelenggarakan pilkada.
Dalam rapat tersebut, Apendi menekankan pentingnya koordinasi dengan liaison officer (LO) dari pasangan calon untuk menyepakati berbagai komponen kampanye, termasuk jumlah peserta rapat umum, biaya konsumsi, dan jumlah pertemuan kampanye.
“Semua pengeluaran harus dilaporkan melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka) dan jika melebihi batas yang ditetapkan, dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara. Misalnya, untuk rapat umum, jumlah peserta tidak dibatasi, tetapi volumenya hanya diperbolehkan satu kali sesuai PKPU. Biaya-biaya yang muncul akan dihitung dan dilaporkan sesuai dengan SPD,” ujarnya.
Apendi juga menjelaskan pembatasan terkait alat peraga kampanye (APK). KPU telah menentukan batas tambahan hingga 200 persen untuk APK dan 100 persen untuk bahan kampanye. Semua perhitungan ini harus disepakati dan dipatuhi oleh pasangan calon.
“Spirit dari aturan ini adalah memastikan kesempatan yang sama bagi setiap pasangan calon, sehingga semua berjalan adil dan transparan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.