SUARA CIREBON – Kakek dari Vina Dewi Arsita, Sadullah, mengungkapkan hal sederhana namun secara logika sangat bisa dibenarkan terkait kejanggalan dalam kasus kematian cucunya di tahun 2016 lalu.
Sadullah mengungkapkan kejanggalan dan keraguan kalau para terpidana yang ditangkap polisi di tahun 2016 merupakan para pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eky dan cucunya, Vina.
Hal yang disampaikan Sadullah sangat sederhana. Namun secara logika, hal sederhana ini sangat bisa dibenarkan, dan menjadi pertanyaan mendasar terhadap kasus Vina Cirebon.
Sadullah berbicara soal tujuh terpidana yang kini telah ditahan delapan tahun untuk vonis seumur hidup karena persidangan tahun 2016 lalu di Pengadilan negeri atau PN Kota Cirebon.
“Saya tahunya Egy yang ada di kesurupan. Kalau ini sih, saya dari awal tidak percaya, ragu. Belum percaya,” tuturnya.
Sadullah belum percaya karena para teridana ditangkap dalam waktu yang sangat singkat. Kemudian terkait tempat penangkapan.
“Kalau mereka melakukan pembunuhan, kemarin melakukan pembunuhan, tapi koq pagi harinya, koq datang ke tempat itu lagi. Jadi ada kejanggalan. Rata-rata kalau udah melakukan pembunuhan sudah kabur, sudah kemana-mana,” tutur Sadullah.
Dalam perkara sebagaimana putusan hakim yang memvonis para terpidana seumur hidup, alur ceritanya, para terpidana membunuh dan memperkosa Eky dan Vina di lahan kosong belakang showroom di Jalan Saladara, yang jaranya dekat dengan SMP Negeri 11 Kota Cirebon.
Kemudian para terpidana Saka Tatal dan Sudirman Cs, ditangkapnya ketika mereka sedang nongkrong di depan SMP Negeri 11 Kota cirebon yang jaraknya dengan lahan kosong tempat pembunuhan dan pemerkosaan hanya sepelemparan batu.
Sadullah mengaku ragu. Sebab, menurutnya, jika para terpidana benar-benar membunuh dan memperkosa di lahan kosong belakang showroom, kenapa mereka masih nongkrong di SMP negeri 11 Kota Cirebon yang jaraknya tidak sampai 100 meter.
Sadullah mengungkapkan keraguan saat ditanya reporter Nusantara TV di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Sesuai dengan logikanya, jika benar Saka Tatal dan Sudirman Cs membunuh dan memperkosa tapi masih nongkrong di lokasi pembunuhan, terhitung mentalnya luar biasa.
Berarti Saka Tatal dan Sudirman Cs memiliki mental dan keberanian di atas rata-rata dari preman atau penjahat sekaliber kelas kakap apapun.
Apalagi, peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan dalam alur cerita versi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Polres Ciko, terjadi pada Sabtu malam 27 Agustus 2016.
Sedangkan Saka Tatal dan Sudirman Cs ditangkap dan ditahan Polres Ciko tanggal 31 Agustus 2024. Ada rentang waktu empat hari, sangat cukup bagi Saka Tatal dan Sudirman Cs untuk mengetahui siapa korbannya, yang ternyata Eky, anak anggota polisi.
Ketika Saka Tatal dan Sudirman Cs, yang mengetahui korbannya anak polisi, namun masih tetap nongkrong, bahkan main gitar di depan SMP Negeri 11, maka mental dan keberanian Saka Tatal dan Sudirman cs, sangat luar biasa, melebihi penjahat kelas kakap.
Sebab biasanya, pelaku pembunuhan, apalagi disertai pemerkosaan dan korbannya adalah anak polisi, normalnya mereka akan kabur, bahkan biasanya melarikan diri sampai keluar kota untuk menghindari penangkapan polisi.
Logika sederhana Sadullah sebenarnya menjadi pertanyaan banyak pihak yang memperhatikan kasus Vina Cirebon yang penuh kejanggalan dari awal penangkapan oleh Unit Narkoba tanpa disertai surat penangkapan.
Logika hukum sederhana lainnya, pembunuhan terjadi tanggal 27 Agustus 2016, lalu penangkapan tanggal 31 Agustus 2016, artinya bukan tertangkap tangan.
Karena bukan tertangkap tangan, berdasarkan ilmu kepolisian yang paling dasar dan hukum acara pidana, seharusnya Saka Tatal dan Sudirman Cs lebih dulu dipanggil atau diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, lalu kalau ada dua alat bukti yang meyakinkan, baru ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penangkapan dan penyidikan terhadap Saka Tatal dan Sudirman Cs, telah mengobrak-abrik ilmu dasar penyidikan kepolisian. Luar biasanya, kasus ini bisa lolos ke tahap penuntutan oleh jaksa, dan putusan hakim, bahkan sampai di tingkat hakim agung di Mahkamah Agung (MA).***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.