SUARA CIREBON – Bawaslu Kabupaten Cirebon membentuk tim siber untuk melakukan pengawasan kanal-kanal media sosial (medsos) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, pada tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat mengatakan, tim siber yang dibentuk tersebut, lantaran saat ini merupakan era disrupsi yang membuat gaya kampanye masing-masing paslon memanfaatkan medsos sebagai sarana kampanye.
Selain itu, lanjut Sadaruddin, pengawasan medsos paslon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon juga sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 102 Tahun 2024 tentang Pengawasan Siber.
Menurut Sadaruddin, pengawasan yang dilakukan tim siber Bawaslu Kabupaten Cirebon ialah memantau akun masing-masing paslon yang terdaftar sebagai sarana kampanye.
Dari data yang dihimpun Suara Cirebon, paslon nomor urut satu, Rahmat-Imam (Rahim) hanya memiliki satu akun medsos Instagram yang didaftarkan. Kemudian paslon nomor urut dua, Imron-Agus (Beriman) mendaftarkan sejumlah akun medsos diantaranya Instagram enam akun, Tiktok enam akun dan Facebook tiga akun.
Sementara, paslon nomor urut dua, Wahyu-Solichin (Wali) hanya mendaftarkan tiga akun medsos Instagram. Sedangkan paslon nomor urut empat, Luthfi-Dia (Luthfiana) mendaftarkan akun Instagram tiga, Facebook dua, Tiktok dua dan Youtube satu akun.
“Bawaslu Kabupaten Cirebon sudah memfasilitasi untuk melakukan pengawasan siber di sarana media sosial terkait black campaign dan semacamnya,” ujar Sadaruddin Parapat, Senin, 7 Oktober 2024.
Sesuai aturan, menurut dia, masing-masing paslon mempunyai kuota maksimal medsos yang didaftarkan sebanyak 20 akun. Sehingga, Bawaslu Kabupaten Cirebon tidak hanya memantau akun dari masing-masing paslon, tetapi juga memantau pergerakan di medsos secara keseluruhan sebagai bentuk pencegahan terjadinya black campaign yakni kampanye hitam yang dilakukan dalam bentuk fitnah, hoaks dan gossip lawan politik tanpa disertai bukti.


















