SUARA CIREBON – Nasib para terpidana kasus Vina Cirebon kini berada di tangan palu keadilan para hakim agung di Mahkamah Agung (MA) setelah sidang PK (Peninjauan Kembali) selesai dan seluruh berkas diserahan ke MA.
Jika PK diterima, maka Sudirman Cs, para terpidana kasus Vina Cirebon akan seketika bebas. Mereka terlepas dari jeratan vonis hukuman maksimal seumur hidup sebagai produk hasil sidang kasus Vina Cirebon di tahun 2016.
Sebaliknya, jika para hakim agung menolak PK. Maka nasib para terpidana makin terperosok lebih dalam dari vonis seumur hidup yang harus dijalani oleh para tukang bangunan tersebut.
Saka Tatal, akan resmi dicap sebagai mantan narapidana. Sedangkan tujuh terpidana lainnya, Sudirman Cs menyandang terpidana dan dihukum sampai bisa keluar dari penjara setelah mereka meninggal dunia.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengaku cemas dan khawatir. Ia meresa cemas kalau-kalau hakim agung membuat putusan menolak PK yang berarti Sudirman Cs harus melanjutkan hukuman seumur hidup di penjara.
“Saya sih ada kecemasan. Khawatir hakim agung menolak PK. Ini berarti Sudirman Cs harus menderita seumur hidup. Putusan hakim agung ini menjadi turbulensi penegakan hukum di Indonesia, sudah dipastikan,” tutur Toni RM.
Toni RM menilai, masalah yang dihadapi Sudirman Cs jauh lebih berat, parah dan rumit dibandingkan kasus Ferdy Sambo tahun 2023 dan Sengkon Karta di tahun 1974.
“Kasus Vina Cirebon itu lebih berat dan rumit dibandingkan Ferdy Sambo dan Sengkon Karta,” tutur Toni RM.



















