SUARA CIREBON – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan menargetkan pembahasan tatib final sebelum 15 Oktober 2024 mendatang.
Dijelaskan Aan, saat ini tatib masih dalam penggodokan oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang belum lama dilantik.
“Pembahasan mengenai tata tertib DPRD hampir rampung, dua bab yang penting sudah berhasil diselesaikan dalam proses ini. Diharapkan, tanggal 15 bulan ini seluruh aturan bisa disahkan melalui rapat paripurna DPRD,” jelas Aan, Ahad, 13 Oktober 2024.
Lebih lanjut dikatakan Aan, pengesahan tata tertib ini akan dilakukan oleh pimpinan definitif DPRD, yang diperkirakan akan segera ditetapkan setelah pembahasan tatib selesai.
Setelah itu, lanjut Aan, DPRD akan beralih ke pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dan agenda penting lainnya.
Disinggung mengenai perbedaan tata tertib baru dengan versi sebelumnya, Aan mengakui memang ada perubahan. Terutama terkait usulan peraturan daerah (perda) yang diharapkan lebih ringkas dan efektif.
“Ada beberapa perubahan kecil, khususnya pada mekanisme usulan perda dari DPRD. Kami berusaha mempersingkat proses agar tidak bertele-tele, sehingga efektivitas dan kualitas perda bisa terjaga,” ujar Aan.
Menurutnya, usulan perda bisa diajukan melalui tiga jalur, yaitu secara perorangan, melalui fraksi, atau dari komisi. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses legislasi, sehingga peraturan yang dihasilkan lebih relevan dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Kualitas perda harus mumpuni dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat. Dengan efektivitas yang lebih baik, kita harap perda yang diajukan teman-teman di DPRD bisa memberi dampak positif yang signifikan,” pungkas Aan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.