SUARA CIREBON – Inspektorat Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi pencegahan korupsi yang dilaksanakan tiga hari berturut-turut, di aula kantor inspektorat setempat, Selasa, 15 Oktober 2024.
Selain merupakan amanat Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK Tahun 2024, kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon yang melibatkan 30 perangkat daerah, perwakilan pengusaha, ormas, tokoh masyarakat, media massa, hingga wali murid ini, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Cirebon.
Inspektur Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana melalui Inspektur Pembantu (Irban) II, Eni Seniwati mengatakan, sesuai amanat MCP KPK Tahun 2024 ini, pihaknya diamanatkan untuk menyosialisasikan upaya pencegahan korupsi dengan melibatkan unsur-unsur tersebut, termasuk DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kita memiliki 13 orang Paksi (Penyuluh Anti Korupsi) yang sudah tersertifikasi KPK. Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya amanat MCP KPK, tapi sudah merupakan kegiatan rutin,” ujar Eni Seniwati, Selasa, 15 Oktober 2024.
Menurut Eni, korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, ancaman terhadap hak publik, dan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara. Karena korupsi dapat merusak sendi-sendi kehidupan.
Ia menyebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi, di antaranya melakukan sosialisasi gratifikasi dan pemetaan atau mitigasi identifikasi titik rawan praktik gratifikasi di perangkat daerah. Selain itu, penilaian mandiri pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Kemudian penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di perangkat daerah, penilaian maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di perangkat daerah, serta monitoring pelaporan dokumen pemenuhan MCP pada website jaga id.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya berupa penindakan dan perbaikan sistem, tapi diperlukan penguatan budaya antikorupsi melalui gerakan antikorupsi yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.
Tujuan gerakan tersebut, lanjut Eni, ialah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memastikan keadilan sosial, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Peran aktif masyarakat dalam membangun integritas serta sebagai upaya memitigasi risiko korupsi dalam tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten, juga menjadi salah satu aktor penyelenggara pembangunan daerah.
“Kami juga menyadari bahwa memberantas korupsi tidak mungkin selesai dengan hanya penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan kegiatan pendidikan dan pencegahan,” terang Eni.
Dijelaskan Eni, pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasa korupsi bukan hanya ASN, tetapi juga melibatkan banyak pihak lainnya seperti organisasi masyarakat, kelompok masyarakat, dunia usaha, bahkan individu individu atau masyarakat sipil pada pada umumnya.
Pihaknya berharap, melalui kegiatan penyuluhan antikorupsi ini akan ada peningkatan kesadaran bahaya korupsi. Kegiatan penyuluhan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyelenggara pemerintah daerah serta membangun komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Dengan begitu, diharapkan pembangunan bisa berjalan baik, pertumbuhan ekonomi meningkat,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.