SUARA CIREBON – Kasus Vina Cirebon bakal menjadi ujian bagi pemerintahan baru di bawah kepeimpinan Presiden RI ke 8 Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Masyarakat berharap, kasus Vina Cirebon akan bisa lebih tegas diputuskan di era kepemimpinan Prabowo dan Gibran yang hari ini, Minggu 20 Oktober 2024 resmi akan menjalani pelantikan presiden dan wapres di Gedung DPR/MPR Jakarta.
Prof Azmi Syahputra, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Jakarta mengungkapkan keterkaitan kasus Vina Cirebon dengan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo.
“Saya melihat, kasus Vina Cirebon ini menjadi salah satu ujian bagi pemerintahan Prabowo untuk bidang penegakan hukum,” tutur Azmi Syahputra.
Azmi Syahputra merupakan pakar hukum pidana yang menaruh perhatian khusus terhadap kasus Vina Cirebon dan membuat kajian akademis secara rinci dan detil dari mulai penangkapan oleh Iptu Rudiana hingga putusan hakim di tingkat pengadilan negeri, banding hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Bahkan Azmi Syahputra selalu menyempatkan untuk hadir sebagai ahli dan memberikan keterangan berdasar temuan akademis berbagai kejanggalan dalam sidang peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.
Azmi menilai, apa yang dilakukan Mabes Polri membingungkan. Terihat ada ketakutan dari Mabes Polri untuk mengungkap berbagai dugaan kejanggalan hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus Vina Cirebon.
“Kasus Vina Cirebon ini membingungkan. Mabes Polri seperti tidak berdaya menyelidiki kasus yang dimata masyarakat sebenarnya sudah telanjang bulat,” tutur Azmi.
Pelanggaran HAM berat
Mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno juga mengaku ada hal aneh dalam cara Mabes Polri bersikap atas kasus Vina Cirebon.
“Sebagai mantan Polri, saya juga melihat keanehan. Seorang Iptu bisa melompati enam perwira di atasnya sampai tingkat kombes pada pengusutan pertama di tahun 2016. Menurut saya ini aneh,” tuturnya.
Oegroseno bahkan melihat ada dugaan kuat terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM berat dalam kasus Vina Cirebon.
Setelah melihat berbagai kejanggalan, Oegroseno melihat dugaan ke arah pelanggaran berat dalam penanganan kasus Vina Cirebon.
“Ini dugaannya pelanggaran HAM berat. Ada delapan orang dirampas kemerdekaannya. Dituduh memperkosa dan membunuh secara berencana lalu divonis seumur hidup,” tutur Oegroseno.
Karena dugaan pelanggaran HAM berat, seharusnya penanganan kasusnya nantinya secara khusus. Para pelakunya akan diseret ke peradilan khusus persidangan pelanggaran HAM berat.
“Ini bisa diperkarakan secara internasional. Lembaga internasional (Amnesti Internasional) bisa mempertanyakan ini ke pemerintah Indonesia,” tutur Oegroseno.
Oegroseno juga melihat ada keanehan yang membingungkan saat para juniornya di Mabes Polri seperti tidak bisa berbuat apa-apa atas kasus Vina Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.