SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon memberikan pembekalan kepada 424 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Cirebon, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat mengatakan, pembekalan PKD meliputi hal-hal yang dihadapi pada tahap kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Menurut Sadaruddin, pembekalan dilakukan dalam rapat kerja teknis (rakernis) yang membahas sejumlah masalah di antaranya langkah pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang harus dilakukan PKD di lapangan.
Selain itu, PKD juga melakukan simulasi aplikasi Siwaslih (Sistem Pengawasan Pemilihan) yang akan digunakan oleh Panwaslu Kecamatan, PKD dan Pengawas TPS.
“Kita punya aplikasi yang namanya Sistem Pengawasan Pemilihan (Siwaslih). Siwaslih ini akan digunakan pada tahapan masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, di semua jenjang,” ujar Sadaruddin.
Sadaruddin mengatakan, semua jajaran Bawaslu akan menggunakan aplikasi Siwaslih sebagai media laporan hasil pengawasan, sehingga dugaan pelanggaran dapat direspons secara cepat dan tepat.
Pihaknya berharap, adanya aplikasi Siwaslih bisa memaksimalkan tugas pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu.
“Dalam rakernis ini kami sampaikan, jajaran panwaslu di tingkat kecamatan, desa dan TPS akan diberikan jaminan kerja dan perlindungan sosial oleh Bawaslu. Adapun perlindungan yang diberikan ini meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” katanya.

















