SUARA CIREBON – Kasus Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Sultengg gegara menegur siswa anak polisi, memperoleh sorotan tajam berbagai kalangan.
Salah satunya Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel yang menilai kasus Supriyani dan cara polisi menangani masalah ini, dirasa telah melukai rasa keadilan masyarakat.
“Anggaplah pemukulan Supriyani terhadap siswa anak polisi terjadi. Tapi sadarkah kepolisian bahwa cara mereka menangani kasus ini justru telah melukai hati masyarakat,” tutur Reza Indragiri, Selasa 22 Oktober 2024.
Penanganan kepolisian terhadap Supriyani terkesan eksesif. Mengingatkan pada istilah hyper criminalization, sejenis penyakit psikologi pada aggota kepolisian.
Gyper criminalization membuat otoritas kepolisian dengan mudah melihat peristiwa minor dengan kacamata kriminalitas semata.
“Dalam kasus Supriyani, konteks pendidikan serta merta pupus karena polisi melulu melihat hanya semata dari sisi kriminalitas. Tanpa sadar bahwa ada kemungkinan besar bahwa hukuman guru bertali temali dengan kenakalan murid,” tutur Reza Indragiri.
Ada kekhawatiran, jika polisi sudah ketagihan menerapkan hyper criminalization, bakal banyak anggota masyarakat dengan sekejap mata akan berstatus sebagai penjahat dan perbuatan mereka dicap sebagai kejahatan.
“Coba jawab, apakah cara seperti itu akan menenangkan masyarakat dan menekan tindak kriminalitas? Tentu tidak,” tutur Reza Indragiri.
“Lagi pula, sebengis apakah, selicik apakah, sebejat apakah, sejahat apakah Bu Guru itu sampai harus dijebloskan ke sel tahanan?,” tambahnya.
Reza Indragiri memberondong pertanyaan ke kepolisian terkait penanganan yang menurutnya sangat mengherankan dan benar-benar di luar nalar atau logika hukum.
“Apa sesungguhnya tujuan pidana seperti itu? Akan diapakan Bu Guru itu nantinya, terlebih jika ia divonis bersalah?,” tutur dia.
Reza Indragiwi meminta polisi mengingat-ingat komitmen ke 7 Kapolri Listyo Sigit. Betapa Kapolri mewanti-wanti jajarannya untuk mengedepankan restorative justice sebagai solusi.
Bukan dengan entengnya membawa persoalan-persoalan minor ke ranah litigasi yang berujung pada penahanan atau pun pemenjaraan.
Reza Indragiri meminta Kapolri Listyo sigit perlu evaluasi pendekatan kerja satwil terkait. Apakah mekanisme pengawasan reskrim berjalan sebagaima mestinya.
Apakah personel sudah dan fasih menjajaki kemungkinan restorative justice. Jika ada pihak-pihak di Satwil Polri setempat abai akan komitmen kapolri, lalu langsung memroses guru Supriyani dengan litigasi, perlu disikapi dengan sanksi dan edukasi sekaligus.
“Sudahlah. Menurut saya terapkan restorative justice saja kasus guru Supriyani ini. Kalau perlu penggalangan dana untuk mengganti kerugian yang dialami korban, saya siap berkontribusi atas nama anak-anak saya. Insya Allah,” tutur Reza Indragiri.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.