SUARA CIREBON – Kasus guru honorer Supriyani di SDN Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mirip kasus Vina Cirebon. Dari dua kasus ini, penyidik diduga sama-sama meminta orang yang dijadikan tersangka mengakui perbuatannya.
Dari penuturannya, Supriyani diminta mengaku menganiaya siswa anak polisi oleh penyidik, hingga pengakuan itu jadi dasar penyidikan dalam status tersangka penganiayaan.
Supriyani mengaku diminta oleh seorang penyidik di tingkat Polsek Baito untuk mengakui perbuatannya, menganiaya siswa yang merupakan anak seorang anggota polisi dengan jabatan kepala unit atau kanit intelkam Polsek Baito.
“Iya (disuruh mengaku di Polsek Baito), terus jadi tersangka,” tutur Supriyani.
Dalam kasus ini, juga terjadi kejanggalan dalam isi Berita Acara Pemrikksaan (BAP). Disebutkan Supriyani menganiaya siswa anak polisi itu pada pukul 10.00 WTTA (Waktu Indonesia Tengah).
Padahal, menurut penjelasan Kepala Sekolah SDN Baito, seperti dituturkan kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, pukul 10.00 WITA, para siswa sudah pulang sekolah.
“Di BAP disebutkan Supriyani memukul dengan pakai sapu lidi satu kali pukul 10.00. Padahal penjelasan Bu Lilis (kepala sekolah), pukul 10.00 anak-anak sudah pada pulang. Jadi Supriyani memukul anak siapa karena semua anak sudah pada pulang sekolah,” tutur Andre Darmawan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berdasar keterangan dalam BAP, disebutkan kebiasaan guru SDN Baito jika anak-anak pulang sekolah, mereka membersihkan kelas.



















