SUARA CIREBON – Kasus guru honorer Supriyani yang ditahan dengan tuduhan menganiaya siswanya di SDN Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai respon keras PGRI.
PGRI Sultra angkat bicara dan mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam tuduhan penganiayaan Supriyani terhadap siswa kelas 1 yang kebetulan anak anggota polisi setempat.
Abdul Halim Momo, Ketua PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), mengungkapkan berbagai kejanggalam dalam kasus yang menjerat guru honorer Supriyani.
“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, terdapat banyak kejanggalan dari mulai tuduhan hingga penanganan penyidikan di kepolisian,” tutur Abdul Halim Momo.
Momo mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus guru honorer Supriyaniyang diposting melalui video di akun X @dhemit_is_back.
Kejanggalan dalam kasus guru honorer Supriyani berawal dari saksi yang digunakan untuk memperkuat tuduhan penganiayaan.
“Saya tidak mengerti hukum, namun ada dua saksi anak yang digunakan (dalam perkara ini), merupakan anak dari tetangga korban,dimana orang tuanya bekerja pada pihak yang mengadukan,” tutur Momo.
Diungkapkan juga, bahwa sebelum naik ke penyidikan polisi, kasus ini sebenarnya pernah dimediasi oleh Supriyani bersama Kepala Desa Wonua Raya, dengan langsung mendatangi rumah pelapor, atau orang tua siswa yang merupakan anggota polisi.



















