SUARA CIREBON – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Cirebon serta calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Barat yang berkontestasi di Pilkada serentak 2024, banyak ditemukan berjejer di taman-taman milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Pantauan Suara Cirebon, sejumlah APK seperti baner dan baliho juga spanduk, ditemukan terpasang di Taman Weru, dan Taman Hutan Kota Sumber. Ditengarai, taman lainnya seperti Taman Palimanan, dan Taman Kedawung juga kondisinya sama.
Sejumlah baner bahkan ditempelkan di pohon Taman Hutan Kota Sumber dengan cara dipaku. Keberadaan APK paslon pilkada di taman yang menjadi ruang publik tersebut, tentu merusak estetika taman. Kondisi taman menjadi tidak lagi selayaknya taman sebagaimana lazimnya.
Selain itu, keberadaan baliho dan baner di taman-taman tersebut juga membahayakan masyarakat, terutama pengendara kendaraan bermotor. Terlebih, posisi taman yang berada di ruas jalan besar atau jalan pantura.
Sayang, sampai saat ini pihak yang berwenang belum menunjukkan tanda-tanda akan melakukan penertiban baliho dan baner di taman-taman tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Cirebon, Tarsidi, mengatakan, Kasat Pol PP sudah memberikan surat tugas ke Bidang Linmas Satpol PP. Surat tugas monitoring dan koordinasi itu sudah diberikan sejak tanggal 15 Oktober 2024 kemarin.
“Jauh-jauh hari Pak Kasat Pol PP sudah memberikan surat tugas ke Bidang Linmas,” ujar Tarsidi, Selasa, 29 Oktober 2024.
Namun untuk penertiban baliho dan baner paslon cabup dan cagub, menurut Tarsidi, tidak serta merta menjadi kewenangan Satpol PP. Pasalnya, penertiban APK peserta Pemilu atau Pemilukada harus ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


















