SUARA CIREBON – Mengejutkan, tiba-tiba pengusaha dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Kasus itu terjadi ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.
Penetapan Tom Lembong jadi tersangka itu dibenarkan Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Abdul Qohar mengatakan kalau Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” kata Abdul Qohar.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lainnya, berinisial DS terkait juga dengan rangkaian dugaan korupsi impor gula.
“Dan untuk tersangka DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024,” lanjut Abdul Qohar.
Dalam kasus ini ada delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah.
Antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI, Dan dalam kasus ini negara mengalami kerugian sekitar Rp.400 miliar.
Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi periode pertama di tahun 2015 hingga 2016.
Belakangan, Tom Lembong dikenal sebagai pimpinan dalam Tim Sukses Pasangan Calon Presiden Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar pada Pemilihan Presiden 2024 lalu.
Sebagai pimpinan tim sukses Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Tom Lembong dikenal sangat kritis terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi yang sejak 20 Oktober 2024 berakhir dan digantikan Presiden Prabowo Subianto.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.