SUARA CIREBON – Tarif tol Cipali resmi naik mulai Rabu 30 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB. Kenaikan kenaikan tarif tol bervariasi tergantung golongan kendaraan.
Kabar kenaikan tarif Tol Cipali di informasikan langsung oleh PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali) yang merupakan pengelola Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sepanjang 116,75 Km.
Melalui akun Instagram Astra Tol Cipali @astratolcipali, mengumumkan kenaikan tarif tol Cipali tersebut.
“Mulai 30 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian tarif di ruas Tol Cikopo – Palimanan sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 2789/KPTS/M/2024,” tulis akun Astra Tol Cipali.
Kenaikannya sekitar 10 persen. Bila tarif sebelum naik untuk kendaraan golongan I dari Cikopo ke Palimanan, Cirebon Rp.119.000, kini menjadi Rp132.000.
Sementara itu, golongan II dan III mengalami kenaikan sebesar Rp21.500, dari Rp196.000 menjadi Rp217.500.
Untuk golongan IV dan V, tarif meroket sebesar Rp27.000, dari Rp246.000 menjadi Rp273.000.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai Undang Undang Nomor 02 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa evaluasi penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Selain itu Astra Tol Cipali juga mempertimbangkan pengaruh laju inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.
Diketahui Tol Cipali terbentang dari Cikopo KM 72 sampai dengan Palimanan KM 188 dengan melewati lima kabupaten.
Antaranya Kabupaten Purwakarta, Subang, Indramayu, Majalengka dan berakhir di Kabupaten Cirebon. Jalan tol ini memiliki konsesi selama 40 tahun dengan panjang 116,75 Km. Merupakan ruas tol terpanjang di Pulau Jawa atau Indonesia.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.