SUARA CIREBON – Pria berinisial WA (43), warga Petratean, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon ini, terpaksa harus memakai pakaian tahanan Polresta Cirebon berwana oranye.
Pasalnya, pria yang bekerja sebagai sopir pengantar es batu itu tertangkap tangan tengah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, WA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, pada 27 Oktober 2024 malam, di salah satu rumah yang ada di perumahan Grand Metro Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Saat diamankan, WA tidak melakukan perlawanan. Setelah dilakukan pengecekan, WA terbukti menggunakan sabu-sabu. Dari tangan WA, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 41,27 gram.
“Saat diamankan tidak ada perlawanan dari pelaku,” ujar Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers, Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurut Sumarni, WA merupakan pemain lama pengedar narkotika. WA tercatat sudah empat kali mendekam di balik jeruji besi atas kasus serupa.
“Pelaku ini adalah pemain lama, sudah empat kali tertangkap dengan kasus yang sama,” tandasnya.
Sumarni menambahkan, barang haram jenis sabu tersebut didapatkan pelaku dari seseorang secara online. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjual sabu dengan metode lama, yakni dengan cara tempel setelah berkomunikasi terlebih dahulu dengan pembeli.
“Metode yang digunakan pelaku dalam mengedarkan narkoba masih pakai cara lama, dia teleponan sama pembeli dan diantar langsung dengan cara tempel di tempat yang sudah disepakati,” paparnya.
Sementara itu, pelaku mengaku nekat menjual barang haram jenis sabu karena desakan ekonomi keluarga.
“Itu ide sendiri, kurang lebih udah 4 bulan terakhir, keuntungan setiap jual sabu paling dapat Rp 1-2 juta,” ujar WA, saat menjawab pertanyaan awak media,.
WA mengaku berprofesi sebagai sopir pengantar es batu di salah satu perusahaan yang ada di Kota Cirebon. Pekerjaan tersebut sudah dilakoninya selama lima tahun.
“Biasa nganter es batu paling ke wilayah Kanci, Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.