SUARA CIREBON – Pria berinisial WA (43), warga Petratean, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon ini, terpaksa harus memakai pakaian tahanan Polresta Cirebon berwana oranye.
Pasalnya, pria yang bekerja sebagai sopir pengantar es batu itu tertangkap tangan tengah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, WA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, pada 27 Oktober 2024 malam, di salah satu rumah yang ada di perumahan Grand Metro Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Saat diamankan, WA tidak melakukan perlawanan. Setelah dilakukan pengecekan, WA terbukti menggunakan sabu-sabu. Dari tangan WA, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 41,27 gram.
“Saat diamankan tidak ada perlawanan dari pelaku,” ujar Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers, Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurut Sumarni, WA merupakan pemain lama pengedar narkotika. WA tercatat sudah empat kali mendekam di balik jeruji besi atas kasus serupa.
“Pelaku ini adalah pemain lama, sudah empat kali tertangkap dengan kasus yang sama,” tandasnya.
Sumarni menambahkan, barang haram jenis sabu tersebut didapatkan pelaku dari seseorang secara online. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjual sabu dengan metode lama, yakni dengan cara tempel setelah berkomunikasi terlebih dahulu dengan pembeli.
















