SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon memberikan fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon pada Pilkada serentak 2024.
APK yang difasilitasi oleh KPU ini dipasang di seluruh sudut Kabupaten Cirebon dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, mengatakan, fasilitas pemasangan APK yang dilakukan pihaknya ini berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024 pasal 17 ayat 1.
“Jenis APK yang difasilitasi oleh KPU ada tiga jenis yakni baliho jumlahnya 5 baliho per paslon cakupannya se-Kabupaten Cirebon. Yang kedua umbul-umbul, adapun jumlah umbul-umbul yang dipasang sebanyak 20 umbul-umbul per kecamatan,” ujar pria yang akrab disapa Uyi kepada Suara Cirebon, Minggu, 3 November 2024.
Selain baliho dan umbul-umbul, menurut Uyi, KPU juga memfasilitasi APK jenis sepanduk. Masing-masing paslon mendapat dua model spanduk, yang dipasang di setiap desa yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Proses pemasangan sudah dilakukan oleh petugas, dan ada juga yang sedang dilakukan proses pemasangan. Karena jumlahnya juga cukup banyak,” katanya.
Meski difasilitasi KPU, Uyi memastikan pemasangan APK paslon dilakukan sesuai aturan dan tidak ada yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti fasilitas ibadah, fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan.
Uyi mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan PPK dan PPS terkait titik pemasangan APK tersebut.
“Dengan pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU ini diharapkan masyarakat bisa lebih mengenal paslon yang berlaga di Pilkada Cirebon. Sehingga pada akhirnya angka partisipasi masyarakat pada Pilkada serentak 2024 nanti bisa lebih baik lagi,” tutupnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.