SUARA CIREBON – Hari pertama pelaksanaan sortir dan pelipat (sorlip) surat suara Pilkada serentak 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon berjalan lancar, Senin, 4 November 2024.
Pada hari pertama ini KPU menemukan sejumlah surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dalam kondisi rusak.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati mengatakan, kerusakan pada surat suara diklasifikasikan dalam enam jenis kerusakan, yakni surat suara rusak karena banyak noda dan cetakan tidak merata atau tidak terbaca.
Jenis kerusakan lainnya, lanjut Esya, kusut, sobek dan kerut. Selanjutnya jenis kerusakan surat suara karena foto paslon tidak lengkap, buram atau berbayang. Terdapat lubang dalam kolom atau nama paslon, serta logo KPU tidak jelas.
Menurut Esya, pada hari pertama pelaksanaan sorlip, pihaknya menemukan sejumlah surat suara yang dalam kondisi tidak baik atau masuk kategori rusak. Surat suara dengan kondisi yang masuk kategori rusak itu, nantinya dikumpulkan secara keseluruhan dan akan diserahkan ke pihak percetakan untuk diganti.
“Hari ini baru dilakukan, karena kemarin kami ada kegiatan ToT untuk PPK se-Kabupaten Cirebon. Di hari pertama ini ada beberapa surat suara yang memang tidak layak atau dalam kondisi rusak,” ujar Esya saat ditemui di gudang KPU.
Menurut Esya, kerusakan pada surat suara itu berasal dari percetakan dan bukan karena ketidakhati-hatian petugas sorlip.
Esya memastikan, di hari pertama, seluruh petugas sorlip yang berjumlah 300 personel hadir semua.
“Petugas sorlip hadir semua, ini juga ditambah petugas pengawas internal yang berasal dari PPK. Artinya selain melibatkan 300 personel, kami juga melibatkan petugas pengawas internal yang berada dari PPK,” katanya.
Setelah melakukan sorlip ini, pihaknya akan langsung melakukan proses pengesetan. Dimana surat suara untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon dan Wakil Bupati Cirebon serta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat dan Wakil Gubernur Jawa Barat itu, nantinya akan dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai dengan jumlah DPT di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) ditambah 2 persen.
Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat membenarkan pihaknya menemukan beberapa surat suara yang dalam keadaan tidak layak atau rusak. Sejauh ini pihaknya masih melakukan inventarisasi terkait jumlah surat suara yang masuk kategori rusak.
“Kami dari Bawaslu melakukan pengawasan melekat dengan melibatkan teman-teman jajaran. Darl hasil pengawasan, memang sampai sejauh ini kita melihat dan menemukan ada beberapa surat suara surat yang kategorinya rusak,” ujar Sadaruddin.
Terkait surat suara yang masuk kategori rusak, Sadaruddin menegaskan, setelah diketahui jumlah pastinya, pihaknya akan membuat rekomendasi kepada KPU untuk segera melakukan pemenuhan sesuai dengan kebutuhan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.