SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon menetapkan dan menahan Kuwu Ciwaringin, berinisial WG, sebagai tersangka tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp500.012.233.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengatakan, WG terbukti melakukan sejumlah penyelewengan dana desa. Modusnya, lanjut Yudhi, memanfaatkan dana desa (DD) pada APBDes sebesar Rp2.038.447.536 dengan melakukan berbagai kegiatan fiktif dan penggelembungan (markup) anggaran.
“Anggaran yang diselewengkan ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Kami sedang melakukan penelusuran terhadap aset WG guna mengetahui apakah ada peningkatan yang signifikan,” ujar Yudhi, usai penetapan tersangka, Selasa, 5 November 2024 malam.
Yudhi menuturkan, perbuatan jahat WG yang menjabat sebagai Kuwu Ciwaringin sejak tahun 2021, terungkap melalui laporan audit keuangan.
Salah satunya, dana yang dicairkan melalui Kaur Keuangan desa setempat, langsung ditarik untuk kepentingan pribadi oleh WG. Selanjutnya, WS membuat laporan anggaran fiktif.
Menurut Yudhi, tim penyidik masih melakukan pendalaman dan menunggu dokumen pendukung lainnya untuk mengetahui tindakan korupsi ini lebih dalam, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
“Total kerugian negara yang dikeluarkan inspektorat Rp500.012.233 dari anggaran desa yang dikelola sebesar Rp 2.038.447.536 pada tahun 2023. Data tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan keuangan negara (PKKN),” ujar Yudhi.
Yudhi menegaskan, pihaknya tidak akan segan memproses kuwu lain yang melakukan tindakan hukum serupa.
“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pejabat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan rakyat dalam mengelola dana publik,” tegasnya.
Saat ini, WG ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari ke depan sebagai tahanan titipan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka (WG) kami dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.