SUARA CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap tindak pidana Judi Online (Judol) dan mengamankan terduga pelakunya berinisial AM.
Pengungkapan kasus judol tersebut berawal dari patroli cyber yang dilakukan jajaran kepolisian setempat pada Senin, 4 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni melalui Kasat Reskrim, Kompol Siswo DC Tarigan menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli cyber yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan pelaku yang merupakan warga Desa Megucilik, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, AM. Pelaku tersebut diamankan karena diduga kuat mengendorse situs judol melalui story instagramnya dengan nama akun tasyauraaa.
Ketika link yang tercantum di akun tersebut diakses, kata dia, maka akan terhubung dengan situs judol dengan nama Tokyo88.
“Yang menarik dari akun medsos ini, pelaku menggunakan akun seolah-olah seorang perempuan. Setelah kami dalami dan kami amankan, ternyata pemilik akun tersebut adalah laki-laki,” ujar Siswo.
Dari pemeriksaan sementara, kata Siswo, tersangka mengaku baru menjalankan aksinya selama dua bulan. Dengan mengendorse situs judol tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp700 ribu per bulan.
“Dari keterangan tersangka, baru berjalan 2 bulan dengan keuntungan Rp 700 ribu perbulan dari mengendorse situs judol tersebut,” kata Siswo.
Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polresta Cirebon juga mengamankan berbagai barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana, menyita akun medsos instagram dengan akun tasyauraaa, dan beberapa bukti hasil screenshot yang membuktikan bahwa pelaku sebagai endorseman dari situs judol.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.