SUARA CIREBON – Kenyataan pahit kembali dirasakan artis Ammar Zoni. mantan suami Irish Bella.
Pengajuan banding yang diajukan Ammar Zoni malah membuatnya semakin ditambah hukumannya.
Hukuman yang awalnya 3 tahun kini bertambah satu tahun, dengan denda yang juga disesuaikan menjadi Rp800 juta.
Menanggapi hal tersebut Ammar Zoni merasa sangat kecewa karena merasa tidak mendapatkan keadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Jon Mathias kuasa hukumnya pada Minggu,11 November 2024 saat menjadi bintang tamu di acara talk show di stasiun televisi swasta.
“Ya pastilah dia sedih ya. Tapi namanya keputusan itu dia harus pasrah juga karena ini putusan hukum. Cuma dia merasa tidak adil menurut dia. Kata dia, ‘Saya ini kan bukan koruptor’,” kata Jon
Menurut Kliennya, Ammar Zoni bukanlah korupsi yang merugikan orang lain, ia hanya merugikan diri sendiri.
“Kata dia (Ammar Zoni), ‘Saya merugikan diri sendiri, negara tidak dirugikan. Saya yang harusnya diobati malah dihukum penjara’,” lanjutnya.
Bahkan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi kembali dan berharap Ammar Zoni dihukum 12 tahun penjara.
“Jaksa kasasi lagi. Dia bilang, ‘Apa lagi? Saya ini sudah ditambah setahun, Jaksa masih ngotot juga harus dihukum 12 tahun’. Hukum seperti tajam ke bawah tumpul di atas,” ungkapnya.
Diketahui Ammar Zoni pada Selasa 16 Juli 2024, menurut Khareza Muhammad selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengatakan kalau Mantan Suami Irish Bella itu terlibat dalam peredaran Narkoba.
“Pertama, dia Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan,” terannya.
Khareza Muhammad juga mengatakan tuntutannya tersebut berdasarkan Undang-undang.
“Kalau tuntutan itu sudah sesuai undang-undang ya, dakwaannya kan Pasal 114 ayat 1 (UU Narkotika), masih memungkinkan 12 tahun,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.