SUARA CIREBON – Para petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suata (PTPS) diminta untuk memitigas TPS yang akan jadi lokasi tugas masing-masing. Mitigasi tersebut dilakukan untuk meminimalisasi potensi pelanggaran pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang tinggal menghitung hari.
Hal itu dikemukakan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, kepada Suara Cirebon, Senin, 18 November 2024.
Joharudin meminta agar PTPS memitigasi TPS yang berdekatan dengan kediaman tim pemenangan pasangan calon, posko pemenangan atau rumah ketua partai politik pengsusung paslon.
Menurut Joharudin, petugas PTPS harus mengetahui hal-hal tersebut, demi meminimalisasi munculnya kerawanan saat pelaksanaan Pilkada.
“Teman-teman PTPS harus tahu lokasi TPS yang akan diawasi, jika ada TPS yang berdekatan dengan posko pemenangan, rumah ketua partai, atau rumah ketua tim paslon, harus segera dilaporkan ke PKD (Pengawas Kelurahan/Desa), yang nantinya akan diteruskan ke Panwascam, kemudian Panwascam lapor ke Bawaslu,” kata Johar –sapaan akrab Joharudin.
Setelah ada laporan dari PTPS, lanjut Johar, Bawaslu melalui Panwascam berhak memberikan saran agar lokasi TPS dipindah tidak di tempat yang rawan.
Johar menjelaskan, TPS (kategori) rawan tidak hanya yang lokasinya berdekatan dengan posko tim pemenangan paslon dan kediaman ketua partai saja, tetapi bisa juga rawan dari sisi bencana alam.
“Lokasi TPS juga harus menghindari yang rawan bencana, seperti banjir ini harus dipastikan jangan sampai nanti logistik datang, lokasi TPS nya bocor, otomatis logistik tidak bisa digunakan,” katanya.
















