SUARA CIREBON – Partai politik, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cirebon beserta tim pemenangan dan relawan diimbau untuk menaati aturan masa tenang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, jelang masa tenang, Jumat, 22 November 2024.
Menurut Devi, semua pihak harus menaati aturan yang telah ditetapkan, selama masa tenang tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara (pencoblosan, red), Minggu-Selasa, 24-26 November 2024.
“Selama masa tenang, partai politik, tim kampanye, simpatisan paslon jangan melakukan kampanye, tidak boleh melakukan hasutan-hasutan, ujaran kebencian baik langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui media sosial,” kata Devi.
Devi mengakui adanya potensi pelanggaran yang dilakukan para pihak secara sembunyi-sembunyi. Untuk memastikan tidak ada yang melanggar, menurutnya, Bawaslu akan terus melakukan patroli pengawasan.
“Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan selama masa tenang, mengawasi dan memastikan semuanya menaati aturan, termasuk memonitor isu-isu di dunia maya dan medsos,” katanya.
Patroli pengawasan yang dilakukan Bawaslu, lanjut Devi, tidak hanya menyangkut kampanye, namun juga hal-hal yang dilarang lainnya, seperti politik uang dan hal sejenis.
“Paslon, tim pemenangan atau siapapun agar tidak melakukan money politics, karena baik penerima maupun pemberi akan sama-sama dipidana,” tegasnya.
Seperti diketahui, sejak pukul 00.00 Minggu 24 November 2024, tahapan Pilkada serentak memasuki masa tenang. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari H pelaksanaan Pilkada 27 November 2024.
Selama masa tenang, ada sejumlah aturan yang harus ditaati, di antaranya, tidak boleh ada kegiatan kampanye baik secara terbuka maupun tertutup. Alat peraga kampanye (APK) pun harus diteribkan dan dibersihkan demi suasana kondusif saat masa tenang.
Di sisi penyelengara pemilu, masa tenang digunakan untuk mendistibusikan logistik Pilkada, distribusi surat undangan pemungutan suara, penyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) dan lainnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.