SUARA CIREBON – Pelaku pencabulan di Majalengka terhadap anak di bawah umur di Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka nyaris dihakimi massa.
Beruntung petugas dari Polres Majalengka bertindak cepat mengamankan pelaku hingga terhindar sasaran kemarahan massa.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pelaku pencabulan anak di bawah umur yang kini diamankan di Mapolres Majalengka masih kerabat dekat dari korban.
Pelaku berinisial MA (50), warga Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi diketahui adalah paman dari korban. MA tega melakukan perbuatan tak senonoh diduga karena sudah lama menduda dan sering menonton film dewasa.
Menurut keterangan warga setempat, pelaku merupakan paman dari korban yang masih berusia di bawah umur (10). Diketahui korban selama ini tinggal bersama pamannya (pelaku) yang berstatus tidak beristri (duda).
Sedangkan kedua orang tua korban menurut keterangan warga sudah meninggal. “Korban tinggal bersama pelaku setelah kedua orang tuanya meninggal,” kata Deden warga setempat, Jumat, 22 November 2024.
Perbuatan tak senonoh terhadap keponakannya itu terbongkar setelah korban mengeluh sering sakit pada bagian alat vitalnya. Setelah dilakukan pemeriksaan baru diketahui siswa kelas 4 SD itu telah menjadi korban kelakuan bejat pamannya.
Kabar perbuatan tak senonoh yang dilakukan petugas kebersihan masjid itu menyebar ke warga.



















