SUARA CIREBON – Sejumlah narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu, Jawa Barat, terlibat dalam pengedaran narkoba meski sedang menjalani hukuman.
Bisnis yang dianggap mereka mendatangkan untuk besar. Aksi mereka berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu.
Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga diantaranya merupakan penghuni Lapas Kelas II B Indramayu.
Salah satu tersangka, berinisial AM, diketahui mengedarkan narkoba kepada narapidana lain di dalam lapas tersebut.
Saat konferensi pers Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, di Mapolres Indramayu, pada Senin, 25 November 2024 mengatakan, saat Razia di Blok A polisi menemukan sembilan paket sabu-sabu.
“Pada 25 Oktober 2024 sekitar pukul 20.37 WIB, Lapas Kelas II B Indramayu melakukan razia di dalam lapas yaitu di Blok A. Di situ, dari pihak lapas menemukan sambilan paket sabu-sabu yang dibungkus plastik,” kata Ari.
Dalam Razia tersebut polisi sudah mengamankan barang bukti sabu seberat 20,58 gram yang dibungkus dengan tisu dan dimasukan kedalam bungkus rokok.
Sebelumnya pada 26 Oktober 2024 pihak kepolisian sudah mengamankan napi lainnya berinisial KM. Hasilnya ditemukan barang bukti tambahan hasil pengembangan, sabu seberat 15,15 gram.



















