SUARA CIREBON – Saksi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 4, Luthfi-Dia menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilbup Cirebon 2024.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Cirebon memang diwarnai aksi walk out (WO) saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 4 (Mohamad Luthfi-Dia Ramayana), Akhmad Fauzan, Kamis, 5 Desember 2024 dini hari.
Akhmad Fauzan menyatakan, pihaknya memilih walk out dan menolak hasil rapat pleno yang diselenggarakan KPU Kabupaten Cirebon tersebut.
Menurutnya, aksi WO dilakukan sebagai bentuk kekecewaan karena adanya dugaan pelanggaran selama proses Pilkada di Kabupaten Cirebon. Pihaknya saat ini tengah melakukan upaya hukum melalui Bawaslu Kabupaten Cirebon.
“Pada pleno ini kami menyatakan menolak secara hasil, dan secara moral kita harus WO dan tidak menandatangani bertia acara. Yang kita persoalkan adalah prosesnya,” ujar Fauzan, sambil berjalan meninggalkan ruang rapat pleno.
Fauzan menyebut, banyak sekali kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Cirebon.
“Prosesnya banyak kecurangan yang harus dibuktikan di sidang Bawaslu nanti. Kalau prosesnya tidak jujur tentunya apa yang ditetapkan KPU ada indikasi tidak benar. Kami juga sudah menyampaikan keberatan kepada KPU yang memenangkan paslon 02,” tegasnya.
Ia menyebut, salah satu bentuk kecurangan yang dilakukan pada Pilkada 2024 ini adalah upaya penggiringan massa kepada salah satu paslon yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN).
















