SUARA CIREBON – Pemerintah telah sampai pada keputusan bakal memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen.
Ada banyak barang dan jasa yang masuk kategori objek kenaikan PPN 12 persen. Diantaranya ialah pulsa dan kuota telefon.
Kebijakan PPN 12 persen akan berlaku tepat mulai tanggal 1 Januari 2025 yang akan jatuh pada hari Rabu.
Begitu terompet tahun baru dibunyikan, maka keesokan paginya, masyarakat yang akan membeli pulsa atau mengisi kuota untuk handphone (HP), haragnay akan naik.
Kenaikan harga pulsa dan kuota telefon,karena telah diberlakukan PPN 12 persen. Karena itu, masyarakat jangan kaget.
Selain pulsa dan kuota telefon, sejumlah barang juga akan masuk objek kenaikan PPN 12 persen. Diantaranya :
– Tas
– Pakaian
– Sepatu
– Produk otomotif
– Alat elektronik
– Pulsa telekomunikasi
– Perkakas
– Produk kecantikan
– Kosmetik
– dan lain-lain
Pemerintah juga tengah menargetkan PPN 12 persen untuk jasa layanan streaming musik dan film Spotify dan Netflix.
Seperti diketahui, pemerlakuan PPN 12 persen dimulai 1 Januari 2025 sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Dalam UU HPP, Pasal 4A menyebutkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenai PPN :
– Jasa keagamaan.
– Jasa kesenian dan hiburan.
Meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
– Jasa perhotelan
Meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
– Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
– Jasa penyediaan tempat parkir
Meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
– Jasa boga atau katering
Meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
UU HPP juga mengatur beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:
– Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (sembako).
– Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
– Jasa pelayanan sosial.
– Jasa keuangan.
– Jasa asuransi.
– Jasa pendidikan.
– Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
– Jasa tenaga kerja.
Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 persen :
Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
– Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
– Impor BKP.
– Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
– Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
– Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
– Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.
– Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
– Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.
Presiden Prabowo di Istana Negara pada 7 Desember 2024 lalu, dengan tegas menyatakan bahwa pemberlakuan PPN 12 persen itu selektif.
Tidak semua transaksi berlaku otomatis PPN 12 persen. Namun hanya berlaku untuk barang-barang ekslusif seperti barang mewah.
Untuk transaksi lain, terutama berkaitan dengan kepentingan umum dan pekerluan rakyat banyak seperti sembako, PPN 12 persen tidak berlaku.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.