Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Ekonomi Bisnis

Harga Pulsa dan Kuota Bakal Tahun Baru, Masuk Daftar Objek PPN 12 Persen

Rakisa by Rakisa
Senin, 9 Desember 2024
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 4 mins read
A A
Momok, Berikut Daftar Wilayah di Indonesia yang Terpapar Parah Judi Online

Foto: Ilustrasi/Pixabay

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Pemerintah telah sampai pada keputusan bakal memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen.

Ada banyak barang dan jasa yang masuk kategori objek kenaikan PPN 12 persen. Diantaranya ialah pulsa dan kuota telefon.

Kebijakan PPN 12 persen akan berlaku tepat mulai tanggal 1 Januari 2025 yang akan jatuh pada hari Rabu.

Begitu terompet tahun baru dibunyikan, maka keesokan paginya, masyarakat yang akan membeli pulsa atau mengisi kuota untuk handphone (HP), haragnay akan naik.

Kenaikan harga pulsa dan kuota telefon,karena telah diberlakukan PPN 12 persen. Karena itu, masyarakat jangan kaget.

Selain pulsa dan kuota telefon, sejumlah barang juga akan masuk objek kenaikan PPN 12 persen. Diantaranya :
– Tas
– Pakaian
– Sepatu
– Produk otomotif
– Alat elektronik
– Pulsa telekomunikasi
– Perkakas
– Produk kecantikan
– Kosmetik
– dan lain-lain

Pemerintah juga tengah menargetkan PPN 12 persen untuk jasa layanan streaming musik dan film Spotify dan Netflix.

Seperti diketahui, pemerlakuan PPN 12 persen dimulai 1 Januari 2025 sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Dalam UU HPP, Pasal 4A menyebutkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenai PPN :
– Jasa keagamaan.
– Jasa kesenian dan hiburan.

Meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

– Jasa perhotelan

Meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

– Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

– Jasa penyediaan tempat parkir

Meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

– Jasa boga atau katering

Meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

UU HPP juga mengatur beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

– Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (sembako).

– Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

– Jasa pelayanan sosial.
– Jasa keuangan.
– Jasa asuransi.
– Jasa pendidikan.

Berita Terkait

Pemkab Cirebon Komitmen Perkuat Iklim Investasi

Pemkab Cirebon Komitmen Perkuat Iklim Investasi

Rabu, 3 Desember 2025
Perajin Tasbih Kayu Nagasari Bertahan Meski Pasokan Bahan Baku Minim dan Mahal

Perajin Tasbih Kayu Nagasari Bertahan Meski Pasokan Bahan Baku Minim dan Mahal

Senin, 1 Desember 2025
Garam Berpeluang Besar Tarik Investor ke Kabupaten Cirebon

Garam Berpeluang Besar Tarik Investor ke Kabupaten Cirebon

Jumat, 28 November 2025
Cirebon Dilirik Investor Olah Air Laut Jadi Tawar

Cirebon Dilirik Investor Olah Air Laut Jadi Tawar

Rabu, 26 November 2025

– Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

– Jasa tenaga kerja.

Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 persen :

Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

– Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

– Impor BKP.

– Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

– Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

– Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

– Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.

– Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.

– Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.

Presiden Prabowo di Istana Negara pada 7 Desember 2024 lalu, dengan tegas menyatakan bahwa pemberlakuan PPN 12 persen itu selektif.

Tidak semua transaksi berlaku otomatis PPN 12 persen. Namun hanya berlaku untuk barang-barang ekslusif seperti barang mewah.

Untuk transaksi lain, terutama berkaitan dengan kepentingan umum dan pekerluan rakyat banyak seperti sembako, PPN 12 persen tidak berlaku.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: KuotaPajakPPNPulsa
Rakisa

Rakisa

Berita Terkait

Pemkab Cirebon Komitmen Perkuat Iklim Investasi
Cirebon

Pemkab Cirebon Komitmen Perkuat Iklim Investasi

by Islahuddin
Rabu, 3 Desember 2025
Perajin Tasbih Kayu Nagasari Bertahan Meski Pasokan Bahan Baku Minim dan Mahal
Cirebon

Perajin Tasbih Kayu Nagasari Bertahan Meski Pasokan Bahan Baku Minim dan Mahal

by Dede Kurniawan
Senin, 1 Desember 2025
Garam Berpeluang Besar Tarik Investor ke Kabupaten Cirebon
Berita Utama

Garam Berpeluang Besar Tarik Investor ke Kabupaten Cirebon

by Islahuddin
Jumat, 28 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.