SUARA CIREBON – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tersangka kasus pencucian uang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Indramayu.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kasus tindak pidana itu telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Selasa, 10 November 2024.
Harli menyampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menerima tersangka dan barang bukti.
“Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG,” kata Harli
Panji Gumilang sendiri diduga menyalahgunakan Dana BOS Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yayasan pendidikan yang dikelolanya dari tahun 2014 sampai 2023.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2023, bertempat di YPI yang beralamat di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat,” tutur Harli.
Oleh sebab itu Tim JPU akan segera menyiapkan surat dakwah untuk kelengkapan pelimpahan.
“Tim JPU yang diketuai oleh Syahrul Juaksha Subuki dari Jampidum bersama tim JPU pada Jampidum Kejaksaan Agung, tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG,” sambungnya.
Diketahui Panji Gumilang dilaporkan pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp73 miliar atas nama yayasan yang dikelolanya.
Namun, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dalam kasus ini, Panji disangka melanggar beberapa ketentuan hukum, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 70 jo.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. Ia juga diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.