SUARA CIREBON – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tersangka kasus pencucian uang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Indramayu.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kasus tindak pidana itu telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Selasa, 10 November 2024.
Harli menyampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menerima tersangka dan barang bukti.
“Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG,” kata Harli
Panji Gumilang sendiri diduga menyalahgunakan Dana BOS Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yayasan pendidikan yang dikelolanya dari tahun 2014 sampai 2023.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2023, bertempat di YPI yang beralamat di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat,” tutur Harli.
Oleh sebab itu Tim JPU akan segera menyiapkan surat dakwah untuk kelengkapan pelimpahan.



















