SUARA CIREBON – Kubu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 4, Mohamad Luthfi-Dia Ramayana resmi melakukan gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Cirebon Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saksi paslon 04, Achmad Fauzan mengatakan, pihaknya tidak dapat menerima proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Cirebon, yang dinilai penuh dengan kecurangan.
Terkait hal tersebut, tim paslon Luthfi-Dia pun mendaftarkan permohonan gugatan ke MK, pada Senin, 9 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Substansinya sama dengan yang dilaporkan ke Bawaslu, terkait kecurangan Pilkada yang diduga dilakukan secara sistematis, masif dan terstruktur (TSM). Adanya dugaan kecurangan ini tentu mempengaruhi hasil,” kata Fauzan, Selasa, 10 Desember 2024.
Sebelum melayangkan gugatan ke MK, pihaknya telah mempersiapkan diri termasuk alat bukti dan dokumen pendukung lainnya. Saat ini pihaknya tengah menunggu proses selanjutnya sampai akhirnya digelar sidang gugatan tersebut.
“Kalau secara online sudah terregistrasi dan selanjutnya akan ada proses verifikasi dokumen, memenuhi atau tidak. Kalau dianggap memenuhi maka tinggal menunggu jadwal sidang,” ujarnya.
Menilik alat bukti yang dimiliki, dirinya optimistis ajuan gugatan ke MK, bisa memenuhi syarat dan dilakukan proses sidang gugatan. Bila MK menganggap dokumen yang diajukan ada kekurangan, menurut Fauzan, biasanya penggugat akan diminta untuk memperbaiki.
“Kalau dilihat formulasi gugatan dan alat bukti kami cukup optimis, bisa memenuhi syarat formal untuk langsung diajukan sidang. Untuk tergugat adalah penyelenggara (KPU, red) dan tergugat 2, paslon,” tutupnya.
















