SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan 13 orang menjadi tersangka dalam tindak pudana korupsi.
Tiga belas tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejari Majengka menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2024.
Tercatat ada 11 perkara dari 5 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejari Majalengka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Wawan Kustiawan mengatakan, bahwa lima kasus korupsi yang ditangani Kejari tersebut di antaranya, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian pinjaman KUR dan KUPEDES pada Bank BRI Unit Salagedang, 2020-2022, dengan menetapkan tiga tersangka.
Kemudian, empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum ASN/pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong/Cikijing Kabupaten Majalengka.
Selanjutnya, tiga perkara dugaan adanya penyimpangan penyaluran dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) melalui program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan (GP3K) 2011-2012 pada Gapoktan Sumber Sari dan Gapoktan Pilang Jaya serta Gapoktan Pari Unggul di Kecamatan Jatitujuh.
“Dalam kasus tersebut, Kejari Majalengka telah menetapkan empat tersangka,”ungkapnya, Rabu, 11 Desember 2024.
Dugaan korupsi lainnya yang ditangani Kejari Majalengka sepanjang 2024 yakni, penyalahgunaan Dana Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Girimukti Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, 2019-2021, dengan menetapkan satu tersangka.



















