SUARA CIREBON – Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar, sidang yang beragendakan pembuktian itu mendatangkan saksi.
Hal tersebut disampaikan Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong saat di temui di pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 November 2024.
Menurut Fahmi, saksi yang didatangkan Baim Wong adalah sahabatnya Teuku Zack.
Dalam persidangan itu pihak Baim Wong menyerahkan bukti tambahan.
“Bukti total ada 79, ini 79 bukti yang kita ajukan terakhir. Bukti yang memberikan fakta tentang sesuatu yang akan terungkap di persidangan,” kata Fahmi.
“Saksinya banyak, jadi dari keluarga ada, dari aktor juga ada. Teuku Zacky, dia hadir, dia juga mengetahui suatu yang luar biasa,” lanjut Fahmi Bachmid.
Ditemui ditempat yang sama Teuku Zacky mengungkapkan tidak ada persiapan khusus.
“Nggak ada persiapan khusus sih, apa adanya saja, apa yang saya tahu (saya sampaikan) gitu saja,” tuturnya Teuku Zacky.
Aktor ganteng itu juga mengungkapkan, dirinya bersedia menjadi saksi karena sudah lama mengenal Baim.
“Pertimbangannya akhirnya mau, ya menurut Baim cuma saya yang tahu, jadi ya sudah (mau), nggak ada pilihan ya sudah saya bantu,” jelas Teuku Zacky.
Selain Teuku Zacky, pihak Baim Wong juga mendatangkan saksi ahli, yaitu ahli masalah anak, psikolog untuk anak-anaknya.
Diketahui Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018. Namun sayang rumah tangga mereka tidak bertahan lama.
Baim Wong pun menggugat cerai Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PA Jaksel menunjukkan gugatan Baim atas nama pemohon Muhammad Ibrahim bin Johnny Djaelani. Termohon Paula Verhoeven binti Eddy Verhoeven, dengan nomer perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.